Infobaru.co.id, Ambon – Aksi tidak teruji yang dilakukan beberapa ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Buru mulai melakukan aksi mendukung salah satu paslon calon bupati dan wakil bupati 2024.
Temuan ini sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Buru usai dilaporkan, Kamis 3 Oktober 2024 kemarin. Kini kasusnya masih dalam tahapan kajian.
“Bawaslu Kabupaten Buru menerima laporan pelanggarang yang diduga dilakukan ASN di Kabupaten Buru,” ungkap
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin kepada media, Jumat (4/10/2024).
Rahawarin menambahkan, Bawaslu Buru sementara menelaah laporan dugaan keterlibatan oknum ASN yang mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buru dengan mengangkat jari.
“Bawaslu Buru sementara mengkaji awal peristiwa hukum dimana, kapan apakah dalam kampanye atau apa, hal ini sesuai mekanisme, dalam tahap kajian awal sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu bawaslu nomor 8 tahun 2020,’ jelasnya.
Dijelaskan, dalam laporannya harus memenuhi syarat formil dan materil untuk menindaklanjutinya, sementara dalam proses.
“Jika dalam syarat formil dan matril mencukupi, maka Bawaslu akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Ipu)