Politik - 4 Oktober 2024

Bawaslu Bursel Ingatkan ASN dan Pemdes Terlibat Politik Praktis

Infobaru.co.id, Namrole Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Buru Selatan diingatkan tidak terlibat politik praktis dalam momentum perhelatan Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Robo Souwakil kepada media usai KPU Bursel melakukan pengundian nomor urut tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel, Senin 23 September 2024.

“KPU sudah selesai melakukan pengundian nomor urut calon bupati, untuk itu kami ingatkan kepada ASN dan Pemdes untuk tidak terlibat politik. Apalagi saat berfoto kemudian mengangkat jari yang mengarah kepada nomor urut salah satu dari ketiga calon bupati dan wakil bupati,” kata Souwakil.

Menurut Souwakil, jika ASN maupun Pemdes berfoto kemudian mengangkat jari yang mengarah ke nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu. Maka sudah pasti ada kecenderungan yang mengarah untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati baik nomor urut satu, dua dan tiga.

“Makanya kami himbau agar ASN dan Pemdes di Kabupaten Bursel tidak terlibat politik dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang bakal dihelat 27 November 2024 mendatang,” terang Souwakil.

Karena lanjut Souwakil, nomor urut tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel, karena sah secara legitimasi itu sudah ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka. Selain itu, nomor urut tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati kemudian akan dipakai untuk dicetak dalam surat suara Pilkada serentak tahun 2024.

“Nomor urut tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel itu, nantinya akan dicetak dalam surat suara Pilkada serentak tahun 2024. Sehingga ASN dan Pemdes tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi sampai berfoto kemudian mengangkat nomor urut tiga pasangan bupati dan wakil bupati,” jalas Souwakil.

Selain itu Souwakil, juga menghimbau agar tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bursel saat berkampanye mulai 25 September 2024 hingga berakhir 23 November 2024 mendatang, harus lebih mengutamakan penyampaian visi dan misi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketimbang melakukan kampanye bernuansa politik identitas maupun politik yang bernuansa agak lain. Karena nuansa dari kampanye itu sendiri, adalah menyampaikan ide dan gagasan yang sudah tertuang dalam visi-misi dan sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Buru Selatan.

“Itu kami menghimbau kepada pasangan calon dan tim sukses, agar mengutamakan penyampaian visi dan misi saat berkampanye,” ujarnya. (Ipu)

To Top