Infobaru.co.id – Bawaslu Maluku gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan, Pelaporan dan Validasi Data Penanganan Pelanggaran yang Terintegasi, dalam SigapLapor Serta Kajian dan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilihan kepala Daerah Serentak tahun 2024, Kamis (26/9/2024).
“Untuk meningkatian kesamaan pemahaman dalam pengelolaan Data penanganan Pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 maka dalam upaya penguatan jajaran pimpinan dan sekretariat terkait pengelolaan data dan proses penanganan pelanggaran,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bawaslu Maluku Astuty Usman kepada media ini.
Baginya, kegiatan yang terfokus pada pengelolaan data proses penanganan pelanggaran yang terhimpun dalam aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SigapLapor) yang diinput oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang bertindak sebagai Penanggung Jawab serta jajaran Sekretarariat pada bidang Penanganan Pelanggaran yang bertindak sebagai admin ataupun user pada aplikasi SigapLapor.
Dalam sambutannya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran databdan informasi sekaligus pengampu kegiatan mengingatkan akan pentingnya Manajemen Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran guna meminimalisir kendala dalam proses penanganan pelanggaran yang telah tangani maupun dalam proses penanganannya untuk aktif dalam mengaplikasikannya.
“Untuk pelaporan dalam Sigap Lapor, agar kordinasi terkait pelaporan proses penanganan pelanggaran penting dirangkum dalam suatu manajemen sistem pengelolaan data penanganan pelanggaran sehingga kendala dalam pengelolaan data dapat diatasi” tegasnya.
Tuty juga menjelaskan, sistem yang telah ada, serta peraturan-peraturan yang menjadi rujukan dan pedoman dalam proses penanganan pelanggaran, maka tugas selanjutnya adalah memperkuat san meningjatkan Sumber daya manusia dalam pengelolaan sistem agar sistem dan peraturan tersebut dapat teraplikasi dengan baik dalam suatu pola manajemen pengelolaan data. yang diharapkan akan melahirkan data yang akurat sehingga dapat dikonsumsi oleh publik serta menjadi nilai tambah bagi Bawaslu sebagai lembaga yang informatif.
Disamping itu, Tuty menambahkan point penting yang harus diperhatikan dalam proses penanganan pelanggaran terkait dengan ketaatan terhadap Prosedur, Administratif dan substantif (PAS). Maka terus meningkatkan kinerja yang baik dalam tugas penanganan pelanggaran.
“Pengelolaan laporan dugaan pelanggaran merupakan satu bagian yang fundamental yang akan menilai kinerja pengawas Pemilu, maka jangan pernah melalaikan prosedur dan mengabaikan administratif dalam proses penanganan pelanggaran,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Astuty Usman mengungkapkan bahwa kegiatan Rakernis ini bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan Validasi Data yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Beberapa catatan terkait dengan penginputan data penanganan pelanggaran jajaran Bawaslu Provinsi se Maluku dapat kita evaluasi melalui kegiatan ini, dan perlu diingat bahwa SigapLapor ini merupakan sistem baru dalam aplikasi pengelolaan data yang akan terus disempurnakan, harapannya bahwa kendala-kendala yang kita temukan dapat menjadi masukan ke Bawaslu RI untuk penyempurnaan aplikasi ini,” ujarnya. (Ipu)