Infobaru.co.id, Ambon – Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku Astiuty Usman berharap masa kampanye yang akan dilakukan tiga paslon calon Gubernur Maluku.
Berkampanye harus berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Selain itu, Astuty yang juga PIC Kampanye menyebutkan dalam melakukan kampaye harus melakukan beberapa metode, kampanye pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah resmi dimulai 25 September hingga nanti berakhir tanggal 23 November.
Berbagau metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pilkada kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
“Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye Pilkada pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pilkada serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya, Rabu kemarin.
Baginya, dalam jangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan pada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan, dan; menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye Pemilu.
“Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri,” jelasnya.
Larangan berikut sebut Astuti, diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan: hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, dan hakim Mahkamah Konstitusi;
Pimpinan dan anggota BPK, Gubernur, deputi Gubernur senior, dan deputi Gubernur BI, Direksi, komisaris, Dewas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI; Kepala desa; Perangkat desa; anggota BPD dan WNI yang tidak miliki hak memilih.
“Setiap orang yang disebutkan diatas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye Pemilu,” tegasnya.
Demikian pula bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/Lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
Selanjutnya untuk mereka pula dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan untuk peserta pemilihan kepala daerah sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” beber Astuti.
Lebih lanjut ditegaskan, pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lain sebagai imbalan bagi peserta kampanye secara langsung atau tidak untuk tidak gunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu agar surat suaranya tidak sah dan memilih pasangan calon tertentu.
“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Pilkada, dikenai sanksi sesuai Undang-undang yang mengatur soal Pilkada dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Astuti, ada larangan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada melakukan kampanye pada masa tenang yakni di tanggal 24-26 November 2024.
Larangan tersebut seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.
“Kita harapkan pada Pilkada ini peraturan-peraturan tidak lagi dilanggar oleh peserta Pemilu pada masa kampanye dalam rentang waktu terhitung dari 25 September hingga 23 November 2024,” sebut Astuti.
Pentingnya mengingatkan larangan-larangan selama masa kampanye dan masa tenang, dengan harapan dan tujuan bahwa kegiatan pada masa kampanye merupakan tahapan krusial karena terdapat kepentingan.
Dari kacamata para pihak yang berkepentingan kampanye ingin menampilkan satu hal yaitu apa dan bagaimana para peserta Pilkada menawarkan program atau pandangan dalam melihat berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihannya.
“Dengan kampanye diharapkan pemilih juga merasa punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan, dan peserta Pilkada juga berkewajiban menjual program serta gagasan yang dimilikinya,” jelasnya.
Sebab kampanye sejatinya, tambah Astuti, wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih serta guna menciptakan Pilkada yang sehat, berintegritas dan berkualitas.
“Maka keterlibatan semua pihak dalam mengawal dan mengawasi kampanye sangat penting. Sebab kampanye yang dilakukan mesti menaati aturan yang sudah ditetapkan, sejatinya tidak boleh dilanggar,”um ujarnya. (Ipu)