Infobaru.co.id, Ambon – Kordiv SDMOD Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Stevin Melay mengungkapkan pembentukan pengawas TPS yang sementara dilakukan oleh Bawaslu Maluku lewat Panwascam ternyata mengalami pertambahan jumlah.
Sebagaimana diumumkan pada saat pendaftaran yakni 3.274 Pengawas TPS. Hal tersebut terjadi pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilihan tanggal 27 november 2027 nanti.
“Ada kenaikan jumlah TPS di 3 Kabupaten/Kota, yakni di Kota Ambon 13 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 13 TPS dan Kepulauan Aru 1 TPS. Sehingga total TPS pada Pilkada pasca DPT adalah 3.301. Artinya ada penambahan 27 TPS yang dari awalnya 3.274,” ungkapnya.
Melay menambahkan, ada beberapa faktor penyebab terjadi penambahan TPS yakni kebutuhan pada daerah khusus, misalkan di Lapas. Kemudian terjadi penambahan jumlah pemilih pada TPS saat dilakukan koreksi sehingga melebihi jumlah maksimal yakni 600 pemilih pada satu TPS.
“Faktor berikutnya yakni memperpendek rentang kendali dan akses bagi pemilih pada daerah tertentu dimana secara geografis kesulitan menjangkau TPS oleh Pemilih. Hal tersebut juga tidak terlepas dari saran perbaikan dan rekomandasi yang disampaikan oleh Bawaslu selama masa pengawasan DPS,” jelasnya.
Penambahan jumlah TPS pada tiga daerah yang ada, kami telah memberikan arahan kepada panwascam lewat Bawaslu Kabupaten Kota agar dapat menyesuaikan dalam proses pembentukan PTPS tersebut.
“Kami berharap media dan masyarakat terus mengawal proses pembentukan PTPS yang sementara berjalan ini,” ujarnya. (Ipu)