Infobaru.co.id, Buru – Bawaslu Kabupaten Buru menegaskan Ijazah paker C Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Muhamad Daniel Rigan (MDR) adalah asli dan sesuai PKPU Nomor 8.
Daniel Rigan dilaporkan atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru di Polda Maluku menjadi perbincangan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru turut melakukan pengawasan langsung atas verifikasi ijazah oleh KPU Buru di PKBM Riset Nusantara Jaya, Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta sejak tanggal 3 sampai 4 September 2024.
Hasilnya ijazah Muhamad Daniel Rigan (MDR) adalah asli dan memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati Kabupaten Buru 2024.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Epsus Kliong Tomhisa, saat dihubungi media ini, Minggu, (8/9/2024).
Pengawasan lansung oleh ketua Bawaslu, Fatih Haris Thalib, Kepala Sekertariat selaku Ketua Tim Verifikasi dan satu orang Kasubag ikut melakukan pengawasan , baik di PKBM Riset Nusantara Jakarta maupun di Suku Dinas Jakarta Kota.
“Pengawasan verifikasi yang kami lakukan sesuai peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati berijazah minimal SLTA atau sederajat, dan setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi di sekolah asal dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Kota, ternyata ijazah Muhamad Daniel Rigan memang diakui keabsahannya dan Lembaganyapun resmi,” ungkapnya Kliong. (Ipu)


