Politik - 16 Juli 2024

Bawaslu Maluku Temui Masalah Saat Coklit, ini Penjelasan Rahawarin

Infobaru.co.id, Ambon – Bawaslu Provinsi Maluku mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, yang dimulai dengan pencocokan dan penelitian atau Coklit.

Pengawas Pemilu ditingkat Desa/Kelurahan (PKD) Pantarlih diawali sejak 24 Juni dan akan berakhir 24 Juli 2024.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran banyak permasalahan yang sering terjadi meliputi yakni orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin mengaku, berdasarkan catatan hasil pengawasan langsung pada Coklit tahap 1 atau 2 Minggu pertama yang dilakukan dengan cara pengawasan melekat dan uji petik, ditemukan sejumlah kejadian.

Seperti di Maluku Tengah ada Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.

Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terdapat 166 KK di Malteng yang sudah di coklit tetapi tidak ditempel stiker, adanya kekurangan stiker.

“Panwascam telah menyampaikan saran perbaikan dan PPK telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Malteng sehingga saran perbaikan telah ditindaklanjuti Pantarlih dengan menempelkan stiker pada sejumlah KK yang belum tertempel stiker,” jelasnya.

Kemudian di Kepulauan Aru 17 KK yang sudah Coklit namun tidak ditempel stiker karena kekurangan stiker.
Sementara ada 42 KK yang belum di coklit namun sudah ditempel stiker, karena warga tersebut sedang berada diluar rumah atau tidak berada di rumah (sedang memancing) namun Pantarlih tetap menempel stiker.

“Panwascam telah sampaikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti PPK dan KPU setempat terkait fakta 17 KK yang sudah di-Coklit tapi Pantarlih tidak menempel stiker. Untuk KK yang belum di-Coklit tapi sudah ditempel stiker, Panwascam sudah menyampaikan saran perbaikan,” terangnya

Selain Malteng dan Aru, di Kabupaten SBT terdapat 37 KK yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker karena kekurangan stiker. Hal ini telah disampaikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti.

“Terdapat 2 KK yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker karena menurut Pantarlih orang tersebut merupakan warga setempat, namun menurut tetangga, orang tersebut sudah pindah tempat tinggal namun hal ini tidak dapat dibuktikan. Panwascam sudah sampaikan saran perbaikan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Baim terdapat proses Coklit di Kabupaten Buru sempat terhenti sementara karena akses transportasi terputus diakibatkan banjir.

“Hal ini terjadi di 3 kecamatan dan 10 desa, Kecamatan Waelata; Desa Dafa, Debowae, Waehata dan Waeleman, Kecamatan Lolong Guba; Desa Grandeng, Lele, Waegeren, Wapsalit, Ohilahin dan Kecamatan Waeapo: Desa Waenetat,” urai Daim.

Ditegaskan Daim, fokus pengawasan Coklit ini yaitu ketaatan terhadap seluruh prosedur Coklit data Pemilih, KK yang tidak dicoklit tapi ditempel stiker, KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker, KK yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker.

Kemudian Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang tidak memiliki SK dan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain (Joki).

Untuk memastikan seluruh pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur, tambah Daim, Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit; Uji petik dilakukan sejak hari ke-4  hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.

“Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 KK beserta seluruh anggota keluarga per hari serta 7 hari sebelum Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa lakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit,” ujarnya. (Ipu)

To Top