Infobaru.co.id, Ambon – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Maluku Yahya Kotta mengajak seluruh pedagang yang memiliki kios penjualan di Pasar Mardika Baru untuk tidak berjualan di Jalan Pasar Mardika.
Pasalnya, jalan Pasar Mardika merupakan jalan nasional yang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
tidak bisa di halangi oleh pedagang maupun parkiran motor.
“Pemerintah provinsi Maluku melalui Disperindag sudah melakukan upaya untuk menata pasar Mardika lebih bagus lagi,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/6/2024).
Baginya, jalan Nasional tidak boleh ada aktifitas dihalangi perkiraan dan penjualan sesuai aturan lalulintas namanya jalan nasional tidak boleh dihalangi, sehingga mengurangi kemacetan di kota Ambon.
“Diupayakan tidak ada aktifitas di sepanjang Jalan Pasar Mardika, karena pintuk keluar kota Ambon hanya pada Jln. Telukabessi, jika jalan alternatif tidak diupayakan, makan kemacetan akan terus terjadi di sepanjang jaman.
Kadis juga mengajak masyarakat serta ASN untuk mendukung program dengan tidak belanja di sepanjang jalan pasar Mardika.
Hal ini, gunamendung program pedagang masuk di gedung baru pasar Mardika, masyarakat atau ASN tidak membeli di pedagang yang masih berjualan di jalan pasar Mardika.
“Kami juga membutuhkan kesadaran masyarakat terutama para pembeli untuk melakukan aktifitas pembelian di pasaran Mardika Baru, sehingga mendorong para pedagang yang penjualan untuk bisa berjualan di pasar Mardika baru yang sudah disediakan,” jelasnya.
Sementara itu, tim terpadu yang sudah dibentuk agar bekerja sama untuk menyukseskan program yang sudah disepakati guna menertibkan pedagang yang masih berjualan di sepanjang jalan Pasar Mardika.
“Kami juga membutuhkan adanya kerjasama aparat keamanan untuk untuk mengawal proses pemasukan para pedagang yang masih berjualan di badan jalan nasional sehingga pedagang tidak kembali lagi berjualan di badan jalan nasiolan,” Harapnnya. (Ipu)