Hukum dan Kriminal - 19 Juni 2024

Diduga Korusi, Mantan Bupati KKT Ditetepkan Sebagai Tersangka

Infobaru.co.id, Tanimbar – Kejaksaan Negeri Kabupaten KKT menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, sebagai tersangka dugaan tindak pudana korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten KKT anggaran 2020, Rabu (19/6/2024).

Mantan orang pertama di Kabupaten KKT harus berjibaku dengan tim penyidik, lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat tahun anggaran 2020.

Fatlolon harus menerima status baru sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa RBM dan PM.

“Sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara kolektif menetapkan satu orang tersangka baru yang tertuang dalam
Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF (Petrus Fatlolon) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Muh. Fazlurrahman melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, Rabu (19/6/2024)

Disampaikan, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp 1.092.917.664,00 . Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000.

“Penetapan tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” ujarnya. (Ipu)

To Top