Politik - 7 Juni 2024

MK Batalkan Putusan KPU Maluku Tengah, ini Penjelasannya

Infobaru.co.id, Jakarta – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian untuk Permohonan Kapressy Jacob (Dapil Maluku Tengah 1), Kamis (5/6/2023) sekitar pukul 13.30 Wib.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku DR. Subair kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Baginya Mahkamah Konsitusi kemarin sudah menyidangkan 7 PHPU Pileg provinsi Maluku.

“Untuk perkara Nomor 258-02 dengan pemohon perseorangan Kapressy Jacob dari Partai Perindo untuk Dapil Maluku tengah 1 dalam amar putusan dikabulkan sebagian,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Subair, MK menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sepanjang Dapil Maluku Tengah 1 harus dilakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara.

“MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil, tanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara Partai Persatuan Indonesia untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah di Daerah Pemilihan Maluku Tengah 1,” jelasnya.

Subair menambahkan MK juga memerintahkan termohon,  KPU Kabupaten Maluku Tengah, untuk melakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS berupa Formulir Model C. Hasil dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan berupa Formulir Model D. Hasil untuk perolehan suara Partai Persatuan Indonesia dan suara masing-masing calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Persatuan Indonesia pada 19 TPS yang berada di Kecamatan Amahai.

Hasil Putusan PHPU Legislatif Perkara Maluku Sesi Pukul 13.30 WIB

1. Nomor 09-31/. (Pemohon Nono Sampono).
– Amar Putusan MENGABULKAN PENARIKAN PERMOHONAN PEMOHON.

2. Nomor 35-01/.(Pemohon Partai Perindo Kab.Maluku Tengah dapil 2)
– Amar Putusan:  MENOLAK SELURUHNYA.

3. Nomor 244-02/. (Pemohon Fandy Anwar Renjaan – Partai Demokrat Seram Bagian Timur)
– Amar Putusan: MENOLAK SELURUHNYA.

4. Nomor 249-01/.(Pemohon Partai Perindo Provinsi Maluku Dapil 2)
– Amar Putusan: MENOLAK SELURUHNYA.

5. Nomor 256-01/. (Pemohon Partai Golkar)
– Amar Putusan: MENOLAK SELURUHNYA (Dapil Maluku 2 dan Dapil Maluku Tengah 4).

6. Nomor 258-02/. (Pemohon Perseorangan Kapressy Jacob dari Partai Perindo untuk Dapil Maluku tengah 1)
– Amar Putusan: DIKABULKAN SEBAGIAN.

7. Nomor 262-01/. (Pemohon Partai Gerindra kota Ambon)
– Amar Putusan: DITOLAK SELURUHNYA. (Ipu)

To Top