Ambonia - 6 Maret 2024

Dua Pekan Razia, Ratusan Motor Knalpot Terjaring

Infobaru.co.id, Ambon – Untuk mengantisipasi maraknya balap liar di kota Ambon pihak kepolisian gelar Patroli Cipta kondisi gabungan Polresta P.Ambon & P.P Lease dengan satuan Lalulintas Polresta maupun Samapta terus digelar.

Alhasil selama dua pekan sejak 21 Februari – 6 Maret 2024 telah menjaring 186 kendaraan yang teindikasi balap liar dengan memakai Knalpot Brong 114 Kendaraan dan 72 Pelanggaran Lalulintas.
(Rabu 6/3/2024).
“Sampai sejauh ini sudah kami laksanakan Patroli cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah berjalan 15hari,” ungkap Kasihumas Polresta Ipda Janet kepada media, Rabu (6/4/2024).

Dirinya menambahkan kegiatan penindakan tilang yang dilaksanakan oleh satuan Lalulintas Polresta Ambon diprioritaskan kepada Balap Liar serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan.

Hal ini juga dipertegas juga Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya Mahmud akan dilaksanakan Sidang Pelanggaran Kendaraan pada Hari Kamis 7 Maret 2024 Bertempat di Aula Prima Mapolresta P.Ambon & P.P Lease pada pukul 08.00 Wit sampai selesai.

Komponen sidang meliputi Hakim , Jaksa Dan Bank BRI, pelanggar wajib hadir pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan Blanko Tilang.

Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Seniman mempersilahkan bagi pemilik yang kendaraannya ditilang diharuskan mengikuti sidang yang akan dilaksanakan Hari Kamis 7 Maret 2024.

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan yang telah mengikuti sidang, wajib menunjukkan surat-surat kelengkapan administrasi berupa SIM, STNK, Pajak.

“Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus mengembalikan kestandar pabrikan selain itu juga yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainnya.

Apabila nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, kami akan lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Disisi lain Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. (Ipu)

To Top