Infobaru.co.id, mAmbon – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon memberikan dukungan terhadap penagihan retribusi sampah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Ketua IKAPPI Kota Ambon Mohammad Marasabessy mengatakan penagihan retribusi sampah terhadap pedagang dan masyarakat merupakan langkah tepat untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Lewat penagihan retribusi sampah di lingkungan masyarakat terutama yang berjualan karena jumlah penduduk yang begitu padat,”kata Marasabessy saat dikonfirmasi, Minggu (3/3).
Marasabessy berharap penagihan retribusi sampah oleh Pemkot Ambon bisa membawa dampak perekonomian terutama pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini semata-mata untuk membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah sangat tepat dan tidak merugi terutama masalah kebersihan,”ucapnya.
Atas dasar itu, Marasabessy meminta masyarakat terutama pedagang yang berjualan di pasar Mardika untuk mendukung kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kebersihan dan Persampahan terkait penagihan retribusi sampah.
“Mari kita sama-sama menjaga Ambon menjadi kota bersih, marilah kita mendukung kebijakan yang menguntungkan kita bersama,”ajaknya.
Ia bilang selain Ambon dikenal sebagai Kota Musik Dunia namun Ambon juga dikenal sebagai Kota Perdagangan. Untuk itu, kata dia kerjasama antar pedagang untuk mendukung penagihan retribusi sehingga dengan retribusi tersebut bisa mempercantik Kota Ambon.
“Dengan retribusi Pemkot Ambon bisa bikin icon kota lebih bagus dan indah di pandang mata,”imbuh dia.
Ia berharap dengan program penagihan retribusi sampah bisa membangun kesejahteraan masyarakat terutama pengembangan perdagangan di Kota Ambon. Untuk itu, harapannya masyarakat memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pemkot Ambon terkait program yang dicanangkan demi menggenjot PAD Kota Ambon.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon membantah menaiki harga tarif retribusi bagi pedagang rumah potong hewan untuk pedagang kaki lima dan lapak atau sejeni. Namun mereka berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut diluar pasar Mardika guna menaikan Pendapat Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas LHP Kota Ambon menuturkan pihaknya tidak berpihak kepada rakyat kecil karena menaikan retribusi sampah namun seiring beredarnya surat pemberitahuan oleh Sekretaris Daerah Agus Ririmasse.
Ia mengklaim penetapan besaran tarif retribusi terhadap PKL dan Lapak hingga pengusaha rumah potong hewan telah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Perda tersebut membuka peluang bisnis yang tergolong kecil dengan besaran retribusi sampah Rp150 per bulan atau Rp5 ribu per hari.
Ia mengklaim penetapan besaran tarif retribusi sampah tengah diberlakukan di pasar Mardika dan sejauh ini tidak terbentur masalah, sementara pelayanan penarikan retribusi sampah diluar pasar Mardika belum pernah dilakukan.
“Jadi keliru kalau dibilang menaiki tarif retribusi sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh DLHP, dan baru pertama dilakukan penarikan retribusi setelah surat pemberitahuan untuk sosialisasi,” pungkasnya. (Ipu)
.