Politik - 29 Februari 2024

KPU hanya Rekomendasi PSU di 4 TPS dari 70, Subair: Laporkan Tindak Pidana Penyelenggaraan Pemilu

Infobaru co.id, Ambon – Sebaran rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU di 70 TPS di seluruh Provinsi Maluku, hanya 4 TPS yang direkomendasikan KPU.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku DR. Subair kepada wartawan dalam rapat koordinasi tindak lanjut rekomendasi PSU di kantor Bawaslu Maluku, Kamis (29/2/2024).

Subair mengungkapkan rekomendasi PSU berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, peraturan badan pengawas pemilu nomor 5 tahun 2022, peraturan KPU nomor 25 tahun 2022 tentang Pemumutan dan penghitungan suara serta peraturan badan pengawas pemilu nomor 1 tahun 2022.

“Bawaslu dalam pengawasan sudah merekomendasikan PSU di 70 TPS berdasarkan undang-undang dan peraturan, namun KPU hanya merekomendasikan 4 TPS yang tersebar di  provinsi Maluku,” ungkap Subair.

Baginya, sebaran kecurangan di provinsi Maluku, seperti di kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS, Kabupaten SBT 8 TPS, Kabupaten SBB 19 TPS, Kabupaten Malteng 3 TPS, Kabupaten Tanimbar 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 3 TPS dan Kabupaten Aru 10 TPS.

“Berbagai macam pelanggaran dilakukan  seperti selisih perhitungan suara antara surat suara yang dihitung dengan surat suara digunakan,” jelasnya.

Selain itu pemilih DKP menggunakan hak pilihnya tidak sesuai domisili, pemilih memilih lebih dari satu kali, pemilih menggunakan kartu keluarga, pemilih tidak menggunakan hak pilih pada pemilu 2024.

“Rekomendasi PSU yang ditindaklanjuti KPU yakni di Kabupaten SBT di TPS 001 dan TPS 003 Desa Kwaos Kec
Siritaun Wida Timur dikarenakan keterlambatan logistik,” jelasnya.

Selain itu lanjut Subair KPU merekomendasikan di Maluku Tenggara di TPS 03 Letman Kec Kai Kecil dan TPS 002 Desa Watlaar Kec. Kei Besar Utara Timur

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Maluku mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/kota untuk menyikapi dan meminta penjelasan KPU kenapa rekomendasi yang diajukan Panwascam tidak dilaksanakan.

“Kami mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/kota secara substantif rekomendasi memenuhi syarat pasar PKPU 2023 tenteng peristiwa yang wajid dilakukan PSU maka meminta Bawaslu Kabupaten/kota untuk menemtpih jalur hukum,” tegasnya.

Dirinya menekankan kepada  KPU Kabupaten/kota jika tidak melakukan PSU dalam waktu 10 hari maka diancam dengan pidana 2 tahun penjara.

“Meminta Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengkaji lebih jauh apakah ada pelanggan podan yang dilakukan pelaku penyelenggara, misalnya KPPS membagikan surat suara kepada saksi yang hadir, atau KPPS mencoblos sendiri surat suara,” ujarnya.

Dirinya juga menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten/kota untuk memproses penyelenggaraan yang melakukan pelanggaran untuk lebih aktif. (Ipu)

To Top