Opini - 10 Desember 2023

Hakordia 2023 dan WDP

Oleh:
Izhar Ma’sum Rosadi,
(Warga Kabupaten Bekasi)

Infobaru.co.id, Bekasi – Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 ini perlu kiranya kita, pertama, memahami apa itu korupsi. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio.

Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).

Lalu kemudian, perlu kita mengingat kembali apa yang Satjipto Raharjo (2006) pernah katakana bahwa jika masyarakat dan negara adalah pohon, maka korupsi adalah parasit.

Keberadaan korupsi ini dapat menghisap pohon yang akanmenyebabkan pohon ini lama-kelamaan mati. Korupsi juga perlu diwaspadai karena korupsi menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan bentuk komitmen masyarakat dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember.

Peringatan ini penting karena bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi, memerangi dan mencegahnya.

Hari Anti Korupsi Sedunia berlaku sejak Desember 2005
praktik korupsi juga persekongkolan kejahatan dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang mempengaruhi kebijakan. Ada kecenderungan pemkab Bekasi semakin terjebak ke dalam pusaran kleptokrasi (kleptocracy). Istilah kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti diperintah oleh para pencuri. Kleptokrasi bisa dipahami sebagai bentuk administrasi publik dengan menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri mereka sendiri. 

Sebagai penanda misalnya diperolehnya predikat WDP(Wajar Dengan Pengecualian) atas laporan Keuangan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan saya mengapresiasi kinerja BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

BPK RI (2023) mengungkap adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lan.

Pertama, pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembuangan Sampah Akhir Tempat Pembuangan Akhir (UPTD PSA TPA) Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kedua, Perjanjian kontrak lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melebihi pagu anggaran sebesar Rp2.112.814.988.

Ketiga, Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan untuk melaksanakan 10 Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tidak sesuai kontrak sebesar Rp3.520.319.664.

Keempat, Pengamanan Aset Tetap Tanah tidak optimal. Selain itu, dalam paragrap penjelas, BPK RI juga mengungkap bahwa Penentuan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Belum Sesuai Ketentuan dan Kurang Sesuai dengan Harga yang Berlaku Umum.

Atas hal tersebut,  BPK RI  merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku (harga riil/pasaran) sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.

Sebagai anak bangsa, saya mengapresiasi kinerja BPK RI. Dan sebagai warga kabupaten Bekasi, saya mengharapkan agar semua rekomendasi BPK RI dapat dijalankan seratus persen. Selain itu saya juga mengharapkan agar pengendalian intern dapat berjalan optimal sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, ibarat penyakit, mencegah lebih baik daripada mengobati. Setidaknya, ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan.

Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Oleh karena itu, marilah kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri yang kita cintai ini, Indonesia.

Menyebarkan dan mengobarkan semangat antikorupsi, penting dilakukan meskipun menghadapi berbagai rintangan. Akibat korupsi, kehidupan masyarakat menjadi susah dan pembangunan menjadi terhambat.

Mendukung Hakordia berarti turut memberikan sokongan moral bagi upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa depan. (*)

To Top