Infobaru.co.id, Ambon – Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly melimpahkan perkara tahap II ke penuntut proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan 2019.
Penyerahan tahap II atas nama tersangka dengan inisial CEM Wakil Direktur CV. Ziva Pazia, di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (15/11/2023).
Penyidik Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan CEM sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Kelas IIA Ambon dengan pertimbangan 2 alat bukti dengan kerugian negara sebesar Rp. 421.113.636.
Penuntut Umum yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, telah menerima berkas perkara tahap II dan selanjutnya menyiapkan dokumen – dokumen terkait untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dalam rilisnya menyampaikan perkara dugaan Tipikor Simdes Buru Selatan telah dilakukan tahap II untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Hari ini Jaksa Penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II terhadap tersangka CEM di Rutan Kelas IIA Ambon kepada Penuntut Umum, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap Kasi Penkum.
Adapun peranan tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ipu)