Infobaru.co.id, Masohi – Kakejaksaan Negeri Maluku Tengah menambahkan mantan operator Dana BOS sebagai tersangka baru kasus pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa (7/11/2023).
“Dari hasil perkembangan Kejati Maluku Tengah telah menambahkan FLS sebagai tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan bantuan dana BOS tahun 2020-2022,” ungkapnya Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba
kepada media ini melalui rilisnya.
Lareba menambahkan, tim jaksa dibawah nahkoda Kasi Pidsus Junita Sahetapy dari hasil pemeriksaan memiliki alat bukti, sehingga menambahkan mantan operasional sebagai tersangka.
Tersangka, disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
“Akibat perbuatannya Tersangka bersama-sama AT, ON dan MY ( masing-masing adalah terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,” bebernya.
Tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai tanggal 07 November 2023 sampai 26 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. (Ipu)