Infobaru.co.id, MBD – Penyidik Polres Maluku Barat Daya menyerahkan tahap II empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Watuwei Kec. Dawelor-Dawera Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Penyerahan tersangka dikejaksaan Negeri Maluku Barat Daya tim Farids Dhestarstra, Asmin Hamdja, Enriko Abianto dan Raymond Hendriks di kantor Kejari MBD, Selasa (24/10/2023).
Keempat tersangka Sekertaris Desa Ever Kusuma Makupiola (40), EVER KUSUMA MAKUPIOLA Alias EVER, Piter Daniel Jefleulawal (48) selaku bendahara, Amus Akelly (58) selaku suplier, Hektor Farde Awewra (44) mantan bendahara.
“Para Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Watuwei Kec. Dawelor-Dawera Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada media melalui rilis.
Kareba menambahkan, keempat tersangka secara bersama- sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus Mark up harga barang.
“Modus operandi melakukan mark up harga barang, melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya.
Daeinhasil pemeriksaan perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebanyak Rp.761.558.800.
Para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ipu)