Hukum dan Kriminal - 17 Oktober 2023

Dirreskrimum Polda Maluku Lidik Kerja ‘Nakal’ Pokja Bursel

Infobaru.co.id, Ambon – Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Maluku akhirnya memproses kinerja Pokja Buru Selatan atas dugaan kinerja yang nakal.

Dugaan pemalsuan dokumen kualifikasi tender pembangunan Mesjid Raya Namrole tahap V oleh kontraktor PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam Kubah  akhirnya dilidik Dirreskrimum Polda Maluku.

Pokja Bursel di bawah nahkoda Arman Soulissa Cs harus berjibaku dengan tim penyidik Polda Maluku guna mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Permainan kotor Pokja selama ini akankah diungkap Ditreskrimum Polda Maluku dibawah nahkoda Kombes Pol. Andri Iskandar ?.

“Masih tahap lidik,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kemarin.

Kisru tender pembangunan mesjid raya Namrole tahap V sebesar Rp 5 miliar yang dilaporkan kuasa hukum PT. Firajilah Kasih Hutama Group, Samrin Sahmad Cs rupanya direspon Ditreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar.

Ketua Pokja dan anggota Hareman Sangadji, Stevi Wawan Astika, Husain Alaydrus dan Yudin Ohoibor dan Muhammad Sani Yusuf harus berurusan dengan polisi.

Sebelumnya, pengaturan kejahatan tender proyek pembangunan Mesjid Raya Namrole di Kabupaten Buru Selatan dalangnya Pokja.

Bagaimana tidak, proyek pembangunan Mesjid Raya bermasalah sejak proses tender, kendati bermasalah namun Pokja memaksakan PPK Ilyas Akbar Wael untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan pemenang tender PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam Kubah yang diduga memalsukan surat dokumen kualifikasi.

“Menurut saya selaku PPK ada beberapa hal yang patut dipertanyakan dalam proses evaluasi Pokja, sehingga PPK melakukan penolakan yang kemudian diklarifikasi oleh Pokja dalam surat balasan mereka,” ungkapnya kepada media ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, (13/10/2023).

Baginya, surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) Antara PT. Viola Cipta Maha Karya Jo CV. Assalam Kubah tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger Soulissa yang dinyatakan sebagai direktur PT. Viola Cipta Mahakarya Jo CV. Assalam belum menjadi direktur cabang di Namrole.

Hal ini sesuai akta notaris pembentukan kantor cabang PT. Viola Cipta Mahakarya tidak sah alias batal demi hukum

“Iya, saya melakukan penolakan hasil tender, dengan beberapa alasan,  kemudian Pokja menananggapi surat penolakan tersebut yang intinya menurut Pokja, mereka sudah melakukan proses tender sesuai dengan aturan sehingga berdasarkan surat balasan tersebut menjadi dasar bagi PPK untuk melakukan kontrak,” jelasnya.

Dalam melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam Kubah, namun Pokja tidak melakukan klarifikasi terhadap PT. Viola Cipta Mahakarya dan meminta pihak perusahan melengkapi kekurangan dokumen akta notaris pembuatan kantor cabang di Namrole

“Penolakan ini agar segerah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada dokumen pemilihan namun Pokja tidak melakukan, buktinya Pokja tidak ada berita acara kualifikasi,” tegasnya.

Evaluasi data kualifikasi Pokja dapat melakukan kualifikasi terhadap dokumen yang kurang, sementara pihak perusahan lagi-lagi tidak hadir untuk memberikan tanggapan atau kualifikasi terhadap kekurangan yang dimintakan.

“Kami meragukan data yang dimasukan pihak perusahan PT Viola Cipta Mahakarya, sementara Pokja tidak melakukan klarifikasi lapangan dokumen dan keberadaan perusahan PT. Viola Cipta Mahakarya KSO, CV. Assalam Kuba,” tegasnya.

Alasan penolakan, juga PPK juga berdalin atas surat perjanjian antara PT. Viola Cipta Mahakarya KSO, CV. Assalam Kuba tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger belum menjadi direktur CV. Assalam Kubah.

“Setelah kami teliti dari notaris pembentukan PT. Viola Cipta Mahakarya pada tanggal 23 Agustus 2023, sehingga surat perjanjian kerjasama PT. Viola Cipta Mahakarya dan KSO CV. Assalam Kubah tidak sah alias palsu,” tudignya.

Ditambahkan, penandatanganan kontrak kerja atas tanggapan Pokja yang ditandatangani anggota Hareman Sangadji, Stevi Wawan Astika, Husain Alaydrus dan Yudin Ohoibor sesuai prosedur.

“Proses pemilihan, penyedia (Pokja) sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam proses tender,” ujarnya. (Ipu)

To Top