Infobaru.co.id, Ambon – Dalam rangka optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Martha Parulina Berliana melaksanakan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, yang bertempat di Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (14/9/2023).
Pj. Bupati Maluku Tengah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang telah memilih Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi JAGA DESA dan menganggap hal ini sebagai hadiah serta bekal dalam memimpin Kabupaten Maluku Tengah sejak dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Ditambahkan Pj. Bupati, sejak dilantik, atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dirinya telah melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan harapan agar dalam kepemimpinannya, tidak ada Kepala Pemerintah Desa/Negeri yang terlibat dengan hukum apalagi terlibat dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.
Asintel Kejati Maluku dalam sambutannya mengharapkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Para Kepala Pemerintah Desa/Negeri di Kabupaten Maluku Tengah, dapat menganggap Jaksa sebagai Sahabat sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa/Negeri.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Martha Parulina Berliana yang diawali dengan Video pendek berisikan statement Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin seputar mekanisme penanganan laporan Dana Desa yang harus melalui hasil audit inspektorat didaerah masing-masing.
Dilanjutkan Martha dalam inti materinya menyampaikan, seiring dengan maraknya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan penanganan perkara Dana Desa, maka Kejaksaan Republik Indonesia hadir dengan program JAKSA GARDA DESA yakni Jaksa sebagai Pengawal Desa, yang mana Jaksa sangat berperan penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dialami oleh para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri dalam pengelolaan keuangan, pertanggung jawaban maupun permasalahan hukum lainnya, bahkan Jaksa bisa menjadi Garda terdepan jika ada kepentingan Kekuasaan dan Politik lainnya yang mengganggu kestabilan pembangunan nasional ditingkat Desa.
Adapun kesempatan diskusi yang dibuka dan diawali oleh Raja Makariki Wem Wattimena yang mempersoalkan rumitnya mekanisme penyaluran Dana Desa dan sulitnya regulasi yang mengatur tentang penyerapan anggaran namun tidak sejalan dengan konsep tepat waktu dan tepat mutu, sedangkan untuk beberapa Kepala Desa/Raja lainnya mempertanyakan kemanfaatan Rumah Restorative Justice dan persoalan-persoalan hukum lainnya termasuk masalah Pidana Umum maupun Perdata (Masalah Tanah Adat), dan oleh Narasumber dapat dijelaskan secara baik dan juga diarahkan kepada para Pemerintah Desa/Negeri yang belum sempat mempertanyakan persoalannya, dapat secara langsung berkonsultasi dengan Jajaran Kejaksaan didaerahnya masing-masing.
Acara ditutup dengan foto bersama dan penyerahan Plakat serta pemberian Sertifikat kepada seluruh Peserta kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa, Ketua PKK Kabupaten Maluku Tengah Ny. Anawia Sahubawa, Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung R.I Poedji Hartaty Silalahi, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, dan PLH. Kasi Intel Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns, serta para peserta yang terdiri dari Kepala Pemerintah Desa/Negeri beserta perangkat se-Kabupaten Maluku Tengah. (Ipu)