Infobaru.co.id, Ambon – Pernyataan Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku yang diketuai Richard Rahakbauw saat kunjungan di Ruko pasar merdika dinil tendensius.
Apa yang diungkapkan Rahakbauw di Kompas TV secara eksklusif dinilai hoax dan menghasut.
“Setelah kami melihat berita yang ditanyangkan melalui Kompas TV secara Eksklusif pada hari Selasa tanggal 5 September 2023, tentang kunjungan Tim Pansus DRPD Provinsi Maluku yang diketuai oleh Richard Rahakbauw adalah hoax dan menghasut,” ungkap kuasa hukum PT. BPT Yunita Saban kepada media ini melalui rilisnya, Rabu (6/9/2023).
Ditambahkan, tindakan dor-to-dor yang dilakukan Ketua Pansus kepada pengguna Ruko dengan pernyataan bahwa PT. BPT Illegal ini sangat berimplikasi pada penyebaran beriita bohong dan menghasut.
“Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Rahakbauw tidak sejalan dengan tugas dan fungsi dari Kinerja Pansus sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Maluku No. 1 Tahun 2020 khususnya Pasal 77,” jelasnya.
Dirinya menambahkan Tatib Nomor 1 tahun 2020 bahwa panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) mempunyai tugas mengadakan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pembahasan.
Selain itu Pansus mengadakan kunjungan kerja dalam daerah, melaksanakan studi banding ke luar provinsi dan Konsultasi ke Kementerian terkait. Serta melaporkan hasil kerja panitia khusus yang berisikan pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan dalam rapat paripurna DPRD.
“Jika Ketua tim Pansus menemukan data dan menilai Kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan PT. BPT dalam Pegelolaan dan Pemanfaatan Ruko Mardika terdapat hal-hal yang bertentangan ya silahkan dituangkan dalam Laporan kinerja Pansus, jangan langsung menjastis PT. BPT Illegal dan menghasut pengguna Ruko seperti, karena masih ada Lembaga Peradilan yang lebih berwenang untuk memutuskan suatu perjanjian itu sah ataukah tidak,” tegasnya.
Mencermati pernyataan ketua tim Pansus juga menyinggung persoalan harga dewa Ruko, yang sebenarnya harga sewa Ruko didasarkan pada nilai wajar sesuai hitungan kantor jasa penilaian publik Pun ’S Zulkarnain dan Rekan yang disesuaikan dengan penetapan nilai koofisien 3,33 %.
“Seharusnya tim pansus lebih pekah terhadap para oknum-oknum yang telah memberikan sewa ruko kepada para pedangan yang saat ini menempati ruko-ruko tersebut, karena harga sewa yang diberikan justru lebih tinggi dari harga wajar, bahkan uang sewa tersebut tidak masuk ke kas daerah provinsi Maluku. Untuk itu, Kita akan mengambil Langkah-langkah hukum terkait pernyataan Ketua tim Pansus DPRD Provinsi Maluku,” ujarnya. (Ipu)