Infobaru.co.id, Ambon – Kuasa hukum PT.
Bumi Perkasa Timur (BPT) Yani Hakim tetap melakukan penertiban berupa penutupan sementara terhadap Ruko di kawasan Mardika yang masuk dalam objek perjanjian sebanyak 140 Ruko.
“Kami tetap melakukan penutupan sementara dan penertiban terhadap 140 Ruko di kawasan Mardika sesuai perjanjian kerjasama dengan pemerintah provinsi Maluku,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (31/8/2023).
Dirinya menambahkan, bagi para pengguna ruko yang belum menyelesaikan Administrasi kepada Pihak PT. BPT, karena merujuk pada Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan No 21 Tahun 2022.
“Perjanjian tersebut menganut Asas Facta Sun Servanda yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlakku sebagai undang-undang bagi para pihak,” tegasnya.
Manyial surat tembusan dari DPRD Provinsi Maluku No. 047/269 tanggal 25 Agustus 2023, perihal Pemberitahuan kepada Gubernur Maluku untuk dapat menginformasikan kepada PT. BPT untuk membuka kembali ruko yang telah digembok dan tidak melakukan pengembokan terhadap ruko yang lain karena masalah sementara proses di PTUN Ambon.
“Sampai saat ini gubernur Maluku belum menindaklanjuti surat dimaksud kepada PT. BPT, sepanjang gubernur Maluku dalam Hal ini selaku pejabat tata usaha Negara belum mencabut surat keputusan yang dikeluarkannya maka surat keputusan tersebut dianggap tetap berlaku menganut asas contrarius actus yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumennya yang di buatnya,” bebernya.
Dijelaskan PT. Bumi Perkasa Timur, tetap melakukan penertiban berupa penutupan sementara terhadap Ruko di kawasan Mardika yang masuk dalam objek perjanjian sebanayk 140 Ruko, bagi para pengguna Ruko yang belum menyelesaikan administrasi kepada PT. BPT.
“Tindakan yang di lakukan oleh BPT pada tanggal 25 Agustus 2023 untuk melakukan penertiban dan penutupan sementara terhadap Ruko yang masuk dalam objek perjanjian karena pengguna Ruko belum menyelesaikan administrasinya dengan pihak PT. BPT selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut di atas dan kemudian pengguna Ruko telah melakukan pengrusakan terhadap gembok tersebut dan hal ini kami telah membuat laporan Pengaduan secara resmi di Polda Maluku,” tegasnya.
Permohonan Skorsing kepada majelis hakim perkara Nomor 10/G/2023/PTUN. Amb tertanggal 25 Agustus 2023 melalui kuasa hukumnya, belum ada penetapan oleh majelis kakim yang memeriksa perkara Aquo. Dengan demikian PT. BPT tetap melakukan pentupan sementara terhadap ruko-ruko yang masih membangkang.
“Kalau kita cermati langkah DPRD Maluku membentuk Pansus untuk menyelesaikan pengelolaan pasar Mardika sesuai surat keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 5 tahun 2023 tanggal 18 April 2023, tepatnya pada tanggal 18 September mendatang sudah berjalan selama + 6 bulan.
Tentunya kita perlu mempertanyakan kinerja Pansus selama ini, karena Jika kita berpegang pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman peyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya pasal 64 ayat (4) huruf b bahwa masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda. Sehingga dalam persoalan ini terkesan dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada kejelasan dari Pansus,” ujarnya.
Sementara 140 ruko ini adalah merupakan objek perjanjian yang sudah jelas status hukumnya, karena ini merupak asset milik pemerintah provinsi Maluku yang harus dikelolah secara baik dan berkelanjutan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Maluku.
“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah jo peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah jo. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya. (Ipu)