Maluku - 26 Agustus 2023

Tidak Bayar Harga Ruko, Ratusan Ruko di Mardika Digembok PT. BPT

Infobaru.co.id, Ambon –  Ratusan pedagang ruko pasar Mardika dinilai membangkang dalam pembayaran uang sewa kepada pihak ke dua sebagai pengelola.

Pasalnya, pihak kedua yakni PT. BPT (Bumi Perkasa Timur) sudah melakukan MoU dengan pemerintah Provinsi Maluku sejak (21/7/2022) sebagai pengelola 140 ruko pasar Mardika.

Kini pihak PT. BPT sudah melakukan menutup sementara ruko yang sudah satu tahun belum membayar kewajiban kepada pihak kedua.

“Perlu kami luruskan, bahwa pengaduan yang di sampaikan kurang lebih sebanyak 150 orang pemilik ruko ke DPRD Maluku pada Jumat/8/23 , terkesan ada penggumpulan masa dan ada pihak-pihak yang sengaja mempropoganda hal ini,” ungkap Yunita Saban selalu kuasa hukum PT. BPT kepada media ini, Sabtu (26/8/2023).

Baginya, pihak PT. BPT hanya melakukan penutupan sementara terhadap beberapa pengguna Ruko yang belum membayar kewajiban sewa kepada pihak PT. BPT sesuai perjanjian antara Pemprov Selaku pihak pertama dan PT. BPT selaku pihak kedua.

“Pengguna Ruko yang ditutup sementara ini sudah dikasi sosialisasi bahkan sudah ada surat peringatan 1 sampai 3, tetapi sampai saat ini mereka masih tidak membayar, padahal itu kewajiban mereka,” tegasnya.

Menyoal pemilik ruko yang mempunyai  HGB yabg telah diperpanjang tapi para pengguna Ruko ini masih juga tidak mau membayar kewajiban mereka.

“Atas dasar itulah pihak PT. BPT mengambil langkah untuk sementara bagi pengguna ruko-ruko yang belum melakukan kewajibannya harus ditutup sementara dulu untuk dilakukan penertiban, pihak PT. BPT tidak arogansi dalam melakukan penutupan sementara tersebut karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Baginya, bisa saja yang datang dari 150 orang tersebut itu sebagian orang saja yang pengguna ruko, karena faktanya ada juga pemilik yang sudah melaksanakan kewajiban mereka.

“Perlu diketahui bahwa pengguna ruko yang belum membayar ini mereka sudah pernah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan  Negeri Ambon dan gugatan mereka telah ditolak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 11/PDT/2022/PT.Amb tanggal 6 April 2022 Jo. Putusan Kasasi No. 2955 K/Pdt/2022 dengan amar putusan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

“Pengguna ruko yang mengajukan gugatan perdata ini merekah hanya 69 orang dan mereka inilah yang membangkan tidak mau membayar bahkan masih ada tunggakan ke Pemprov juga yang belum dibayarkan,” tegasnya.

Baginya, inilah yang menjadi perseolan karena mereka sudah tempati ruko bertahun-tahun berjualan setiap hari mendapat keuntungan tetapi tidak mau membayar kewajiban mereka.

“Sudah bertahun-tahun melakukan penjualan dan setiap hari mendapat keuntungan, namun tidak mau bayar kewajiban,” ujarnya. (Ipu)

To Top