Infobaru.co.id, Ambon – Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Anak Ketua DPRD Kota Ambon kini menjadi atensi Kapolda Maluku.
Kepolisian Reserse Kriminal Polresta Ambon kini sudah menetapkan AT sebagai tersangka.
Kendati kasusnya sementara proses di Polresta Ambon, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat membantah informasi yang beredar, korban masih berusia 15 tahun.
“Ini perlu kami jelaskan bahwa korban sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami dapatkan dari keluarga korban itu korban lahir tanggal 8 Mei tahun 2005, dengan demikian sampai dengan hari ini dan hari korban itu sudah berusia 18 tahun 2 bulan dan 22 hari,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat yang di dampingi Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Beni Kurniawan
dalam konferensi pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8/2023)
Selain itu, Ohoirat juga membantah TKP yang beredar bukan di Asrama Polisi, namun pemukiman umum masyarakat yang berdekatan dengan Polresta Ambon.
“Perlu diketahui TKP adalah Tanah Lapang Kecil yang itu berseberangan dengan Polresta Ambon, di mana lokasi tersebut merupakan perumahan masyarakat pemukiman masyarakat umum, jadi bukan di Asrama Polres Ambon,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Untuk tersangka ni sudah kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelaku kita kenakan pasal Pasal 351 ayat,” tegasnya. (Ipu)