Infobaru.co.id, Namlea – Realisasi belanja barang dan jasa pada RSUD Namlea tahun 2021 terindikasi disalahgunakan oknum di RSUD Namlea.
Pasalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kelancaran aktifitas rumah sakit, kini diamputasi dengan membuat kwitansi bodong, serta tandatangan palsu salah satu toko di kota Namlea.
Dana yang diamputasi untuk memperkaya diri dengan cara memenipulasi kwitansi toko, sementara pihak toko dari hasil pengakuan di BPKP Maluku tidak pernah mengeluarkan nota seharga pantastik itu.
Akibat karja kotor ini membuat negara dirugikan sebesar Rp190 juta.
Angka ini memang tidak pantastis, tapi kinerja oknum pegawai pemerintah di Kabupaten Buru yang sudah di bayar negara setiap bulan berjalan, kini harus kembali amputasi dana segar milik negara.
Hasil konfirmasi, bukti nota tersebut kepada pemilik toko diketahui
tulisan dan tanda tangan/paraf yang tertera pada bukti nota yang ditunjukkan oleh tim pemeriksa bukan merupakan tulisan dan tanda tangan/paraf dari oknum itu sendiri.
Pemilik toko menyatakan bukti nota yang ditunjukkan oleh tim pemeriksa tidak dikeluarkan oleh toko karena toko menggunakan nota yang dicetak sendiri menggunakan kertas hvs bekas.
Atas harga item barang yang tertera pada bukti nota, pemilik toko menyatakan
bahwa harga tersebut tidak sesuai dengan harga barang pada toko.
Selain itu, pemilik toko juga menyatakan pada bukti nota yang ditunjukkan oleh
Tim Pemeriksa terdapat item barang yang tidak dijual toko yaitu plastik
klip obat 10 x 7, plastik klip obat 13 x 8.7, kertas puyer, kantong plastik ukuran 015
x 21, dan isolasi klem obat.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban juga diketahui bahwa terdapat bukti nota tanggal (4/3/2021) yang tidak terdapat cap dari toko atau penjual namun dilampirkan sebagai bukti.
Manipulasi bukan saja pada belanja alat kantor RSUD Namlea, tetapi juga pada belanja hahan isi tabung gas pada RSUD Namlea.
Bukti nota tersebut kepada pihak manajemen CM diketahui tulisan yang tertera pada bukti nota yang ditunjukkan oleh tim pemeriksa bukan merupakan tulisan dari karyawan CM.
Pihak manajemen CM menyatakan
CM menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari sedangkan untuk
penjualan tabung gas LPG dijual oleh PT SBE yang berada di bawah manajemen
perusahaan yang sama dengan CM.
Karena berada di bawah manajemen
perusahaan yang sama, pihak CM juga membantu jika ada pelanggan yang ingin
membeli atau mengisi ulang tabung gas LPG dengan memasang poster yang berisi
informasi harga untuk isi ulang tabung gas 12 kg dan 5,5 kg serta nomor kontak
dari pihak PT SBE yang dapat dihubungi jika ingin melakukan pembelian.
Pihak manajemen CM juga menyatakan pernah memberikan nota kosong bercap CM kepada pembeli/pelanggan.
Atas item barang yang tertera pada bukti nota yang ditunjukkan tim
Pemeriksa, pihak manajemen CM menyatakan terdapat ketidaksesuaian atas harga yang tertera pada bukti nota yaitu PT SBE tidak pernah menjual isi tabung gas LPG menggunakan harga per kilo.
Harga isi ulang tabung gas LPG sesuai dengan informasi pada poster yang terpasang di CM adalah Rp300.000,00/tabung untuk tabung gas 12 kg dan Rp175.000,00/tabung untuk
tabung gas 5,5 kg.
Selain itu, pada bukti nota yang ditunjukkan tertera item barang yang tidak dijual oleh PT SBE yaitu item barang tabung gas LPG 3 kg.
Manipulasi oknum pegawai RSUD juga terjadi pada bahan Bakar dan Pelumas. Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat indikasi bentuk tulisan yang seragam pada bukti nota bercap Kios NJ untuk pembelian bahan bakar berupa solar dan minyak tanah.
Hasil konfirmasi atas bukti nota tersebut kepada pemilik Kios NJ diketahui bahwa
tulisan dan tanda tangan/paraf yang tertera pada bukti nota yang ditunjukkan oleh Tim Pemeriksa bukan merupakan tulisan dan tanda tangan/paraf dari pemilik maupun karyawan Kios NJ.
Pemilik Kios NJ menyatakan bahwa harga satuan untuk item bahan bakar solar yang tertera pada bukti nota yang ditunjukkan oleh Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan harga jual bahan bakar solar yang pernah yang ditetapkan oleh Kios NJ selama tahun 2021 yaitu harga terendah Rp8.000,00 per liter dan harga tertinggi Rp9.000,00 per liter.
Selain itu, juga didapatkan informasi bahwa selama tahun 2021, Kios NJ tidak
menjual item barang minyak tanah.
Selain itu juga ditemukan indikasi bentuk tulisan yang seragam pada bukti nota
bercap Toko R untuk pembelian oli. (Ipu)