Infobaru.co.id, Ambon – Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW) Hamid Fakaubun meminta aparat penegak hukum untuk mengawal dan menindak lanjuti laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.33,3 Miliar.
Dalam laporan LHP tersebut BPK Menilai beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melanggaran ketentuan perundang-undangan, pasalnya ada penganggaran dan realisasi belanja yang tidak sesuai bahkan menabrak aturan.
Pernyataan ini juga sesuai dengan pernyataan Perwakilan BPK Provinsi Maluku Bpk Hery Purwanto saat menyerahkan laporan temuan BPK di Kantor Pemerintah Kota Ambon pada tgl 30 Mei 2023.
“Menarik dari temuan ini adalah terdapat salah satu poin rekomendasi untuk ditindak lanjuti yaitu terdapat kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pada Sekertariat kota Ambon. Aitem Belanja barang dan Jasa sebesar 7,2 Miliar dan 2 Miliar lebih dalam perjalanan dinas,” ungkapnya.
Fakaubun mempertanyakan Pemerintah Kota Ambon sudah menindak lanjuti LHP temuan BPK Pewakilan Provinsi Maluku terhadap Anggaran Pendapadan dan Belanjara Negara (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 atau belum.
“Mengingat batas waktu pengembalian kerugian keuangan negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan adalah 60 hari maka, kalau dihitung dari waktu temuannya hingga sekarang bulan Juli 2023 artinya sudah lebih dari 60 hari, untuk itu kami dari Mollucas Corruption Watch (MCW) mendesak kepada Pemerintah Kota Ambon untuk merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk dtindaklanjuti sebab itu jelas-jelas mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Dit Krimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa kemudian menelusuri aliran dana miliaran rupiah tersebut yang dinikmati oleh pihak-pihak terkait yang diduga kuat menikmati uank negara tersebut diantaranya Sekertaris Kota Ambon, Kepala Keuangan Sekertariat Kota Ambon dan pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pada Sekertariat Kota Ambon sesuai temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
“Tujuannya agar kasus ini mendapat kepastian hukum dan tidak menjadi wacana liar pada ruang publik,” tegasnya.
Dijelaskan, MCW akan memasukan surat ijin Demonstrasi tujuannya untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar secepatnya memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kejahatan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 33,3 Miliar.
Tidak sampai di sini, lanjut Fakaubun, akan melaporkan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Satgas Tipikor Mabes Polri di Jakarta, Tujuannya agar mereka ikut memantau dan biar perlu menindak lanjuti laporan kami agar kedepan tidak ada lagi praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang dijalankan dalam pemerintahan khsusnya di Kota Ambon dan Maluku pada umumnya. (Ipu)