Opini - 18 Juli 2023

Penjabat Bupati Bekasi Belum Mampu Ciptakan SPI yang efektif, Timbulkan Penyimpangan

Oleh:
Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Desa Segarajaya Kab Bekasi Jawa Barat

Infobaru.co.id, Bekasi – Saya pikir, semakin ke sini semakin tak karuan kab Bekasi ini dikelola. Tidak ada Bupati, yang ada hanyalah Penjabat Bupati Bekasi. Sibuk pencitraan dengan jargon makin berani, namun dalam hal mengatasi pengangguran misalnya, tidak berani menggunakan cara-cara tidak biasa dan menyasar ke Mafia Ketenagakerjaan.

Padahal ada warga minta pekerjaan ke suatu perusahaan dan dihadang dengan kasar oleh oknum pengamanan, yang kemudian berakhir warga tersebut membuat surat permintaan maaf di atas materai dan mendapatkan janji saja. Belum lagi soal perubahan iklim, kaitan dengan keberadaan pembangkit listrik termal berbahan bakar batubara yang berdekatan (kurang lebih 400 meter) dari perkampungan di kecamatan Babelan, dengan mengatakan kami tidak menerima laporan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, itu urusan kementerian KLHK.

Diminta informasi mengenai Salinan data laporan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup terkait baku mutu udara ambien di PT Cikarang Listrindo Tbk, Babelan Plant pun, sampai tulisan ini dibuat, belum merespons sama sekali. Diminta informasi mengenai Salinan SK Perpanjangannya pun, belum merespons. Diminta informasi mengenai transparansi anggaran, terkait PTSL misalnya, pun tertutup, tidak merespons.

Saya pikir sah-sah saja berkesimpulan pemimpin pemerintahan daerah ini tidak taat asas dan nir wibawa pula! Saya mengutarakan hal di ini, tujuannya supaya kita mendapatkan latar apa yang tengah terjadi sekarang. Pikiran waras dan nalar sehat publik sedang dan terus-terusan “diacak-acak”oleh kekuasaan.

Apa lagi yang mau diharap dari sebuah bangsa jika nalar/ pikiran tidak sehat. Pikirkan apa yang terjadi dengan pengelolaan keuangan daerah kab Bekasi. Tahun anggaran 2022, Kab Bekasi memperoleh status WDP (Wajar dengan Pengecualian) dari BPK RI. Lalu kemudian, LHP BPK RI atas Kepatuhan Belanja Modal Tahun anggaran 2022 pun ditemukan SPI yang belum efektif sehingga menyebabkan penyimpangan.

Penyelenggaraan kegiatan Instansi Pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, efisien dan efektif. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat menjamin penyelenggaraan kegiatan pada instansi Pemerintah agar dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, melaporkan keuangan Negara secara andal, mengamankan asset Negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sistem ini dikenal dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang melekat sepanjang kegiatan yang dipengaruhi oleh faktor sumberdaya manusia.

SPI belum dirancang secara memadai dan implementasinya belum sepenuhnya efektif
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Internal (SPI) merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Unsur Sistem Pengendalian Internal (SPI), meliputi:
Pertama, Lingkungan pengendalian. Lingkungan pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. Guna mendukung terbentuknya sistem pengendalian intern pemerintah yang baik, maka perlu dibangun lingkungan pengendalian intern yang mempertimbangkan aspek-aspek, diantaranya: integritas dan nilai etika, komitmen kompetensi, kepemimpinan kondusif, kebijakan dan praktek sumberdaya manusia. Hasil telaah dokumen pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor: 41/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal : 26 Desember 2022, BPK menjelaskan bahwa pada aspek Integritas dan Nilai-Nilai Etika, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyusun aturan perilaku (code of conduct) melalui Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Bupati mengeluarkan SK Nomor 800/Kep.458-BKPSDM/2021 tentang Pembentukan Majelis Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bertujuan untuk memeriksa dan memutuskan PNS yang disangka melanggar kode etik untuk selanjutnya menyampaikan keputusan yang diambil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS bersangkutan.

Pada aspek komitmen terhadap kompetensi, bahwa penilaian komitmen dan kompetensi kerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Upaya peningkatan kompetensi khususnya kepegawaian dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan terutama melalui diklat fungsional dan diklat teknis, namun belum sepenuhnya memadai, hal ini terlihat dari kegiatan peningkatan kompetensi pegawai yang masih bersifat insidental dan belum berdasarkan atas perencanaan dan analisis kebutuhan yang memadai.

Dalam pelaksanaan pengadaan belanja modal, PPK dan PPTK belum sepenuhnya memahami secara administrasi maupun secara teknis terkait hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya, seperti penyusunan Contract Change Order (CCO) dan justifikasi teknis, perhitungan volume pekerjaan dan penyajian back up data dan as build drawing yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada aspek Falsafah dan Gaya Operasi Manajemen, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mencoba menerapkan prinsip gaya operasi dan filosofi manajemen yang hati-hati. Hal ini terlihat dari kegiatan briefing/rapat yang secara rutin dilakukan untuk membahas pelaksanaan kegiatan di lingkungan OPD yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala OPD.

Pada aspek Struktur Organisasi, bahwa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang tetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.

Organisasi yang ada di Pemerintah Kabupaten Bekasi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 26 dinas, tujuh badan, 23 kecamatan, dan dua RSUD. Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah telah disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah serta kompetensi penanganan kewenangan.
Pada aspek Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, bahwa Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan OPD ataupun level pemerintah yang lebih tinggi.

Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab tersebut didasarkan sesuai dengan Perda SOTK, Perkada Rincian Tugas Pokok dan Fungsi, dan Standar Operasional dan Prosedur, serta uraian tugas pada masing-masing OPD. Berdasarkan penelaahan diketahui pimpinan unit setingkat eselon IV belum seluruhnya mendelegasikan dan pembagian tugas teknis kepada staf di bawahnya. Selain itu, tidak adanya Bupati (dijabat oleh Penjabat Bupati) dan Wakil Bupati serta 15 OPD dipimpin oleh Pelaksana Tugas mengakibatkan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab tidak optimal.

Pada aspek Kebijakan dan Praktek yang Terkait dengan Sumber Daya Manusia, bahwa Berdasarkan penelaahan terdapat KPA/PPK yang merupakan jabatan yang melekat pada jabatan struktural seperti pada Kepala OPD atau Kepala Bidang. Dengan demikian, personil tersebut dituntut melaksanakan kegiatan/program pada bagian yang dipimpinnya selain mengendalikan, melaksanakan dan mengawasi penyelesaian pelaksanaan pekerjaan

Kedua, Penilaian resiko. Penilaian resiko adalah kegiatan pengendalian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan pemerintah. Pengendalian dalam rangka penilaian resiko meliputi penilaian resiko, penanganan resiko serta pemantauan dan evaluasi resiko. Hasil telaah dokumen pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Nomor: 41/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal : 26 Desember 2022, BPK menjelaskan bahwa dalam hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2020 dan TA 2021 serta Pemeriksaan atas Belanja Daerah TA 2021, permasalahan kelebihan pembayaran pada belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan menjadi salah satu permasalahan yang diungkapkan oleh BPK selain permasalahan-permasalahan dalam hal penatausahaan aset tetap dan belanja. Berdasarkan penelaahan diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi belum melakukan analisis risiko atas permasalahan-permasalahan tersebut dan mendesain pengendalian yang baik guna mengantisipasi risiko-risiko tersebut.

Ketiga, Kegiatan pengendalian. Kegiatan pengendalian meliputi kebijakan dan prosedur pengendalian untuk meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko telah dilaksanakan. Pimpinan entitas harus menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi entitas yang bersangkutan. Dengan risiko-risiko yang telah diuraikan di atas, pimpinan entitas harus menetapkan kegiatan pengendalian agar proses pencapaian tujuan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan kegiatan pengendalian adalah untuk; Mengetahui perkembangan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan; Mengetahui sedini mungkin hambatan yang terjadi atau mungkin terjadi dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta memberikan jalan pemecahannya; Mencegah atau mengurangi terjadinya penyimpangan-penyimpangan; Mengevaluasi apakah pencapaian hasil sesuai dengan yang telah ditetapkan; Memperoleh masukan-masukan bagi penyempurnaan program dan kegiatan yang akan datang; dan Mengevaluasi tujuan satker yang tercantum dalam DIPA. Ada 11 Kegiatan pengendalian, yaitu: Reviu Kinerja; Pembinaan SDM; Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi; Pengendalian Fisik Aset; Penetapan dan Reviu atas indikator dan ukuran kinerja; Pemisahan fungsi; Otorisasi atas transaksi dan kejadian penting; Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; Pembatasan dan pencatatan Akses atas sumber daya; Akuntabilitas dan pencatatan penggunaan sumber daya; dan Dokumentasi SPIP dan transaksi.

Hasil telaah dokumen pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Nomor: 41/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal: 26 Desember 2022, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 melaksanakan 5.135 paket pengadaan barang dan jasa dengan nilai sebesar Rp1.002.913.507.172,00.
Pelaksanaan paket tersebut diantaranya 4.657 paket pekerjaan sebesar Rp584.359.723.294,00 dilaksanakan melalui pengadaan langsung atau 58,27% dari total nilai pengadaan. Hasil penelaahan atas aktivitas pengendalian menunjukkan bahwa belum seluruh kegiatan yang dilakukan mengikuti kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan, antara lain PPK belum sepenuhnya melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga masih ditemukan permasalahan kemahalan harga dan hasil pengadaan yang belum sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atas pengadaan yang dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung.

Selain itu, dalam pelaksanaan belanja modal terkait infrastruktur, OPD terkait telah menunjuk pengawas lapangan dan konsultan pengawas untuk mengawasi proses kegiatan hingga pelaksanaan kegiatan selesai, namun jumlah personel yang ditunjuk tidak sesuai dengan jumlah pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak sehingga kegiatan pengawasan tidak optimal dan masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Keempat, Informasi dan komunikasi. Pimpinan instansi pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.

Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan unit kerja harus: Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan Mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem informasi secara terus-menerus.
Hasil telaah dokumen pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Nomor: 41/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal : 26 Desember 2022, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki sistem informasi dan komunikasi pengadaan barang dan jasa dengan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yaitu layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Selain itu, Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik terutama untuk peralatan dan mesin sebagian telah dilaksanakan melalui pembelian secara elektronik/e-purchasing melalui Portal Pengadaan e-catalogue pada LKPP. Adapun perkembangan atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dilaporkan oleh OPD melalui Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (LRFK) yang disusun setiap bulan oleh OPD.

Namun demikian tidak semua OPD membuat LRFK atas pelaksanaan kegiatan belanja daerah secara rinci sampai dengan pelaksanaan tiap-tiap pekerjaan.
Sebagian besar OPD menyajikan LRFK berdasarkan pengajuan pembayaran atau pencairan sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti realisasi fisik yang telah dicapai untuk masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan

Kelima, Pemantauan. Kegiatan pemantauan dimaksudkan untuk memantau kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu dapat ditindaklanjuti. Aspek pemantauan pengendalian intern adalah pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindaklanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Pemantauan berkelanjutan adalah pemantauan atas mutu kinerja SPI secara terus menerus dan menyatu, melalui kegiatan: pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi terpisah adalah pemantauan atas mutu kinerja system pengendalian intern dengan ruang lingkup dan frekuensi tertentu berdasarkan pada penilaian resiko dan efektivitas prosedur pemantauan yang berkelanjutan dan diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu dan pengujian efektivitas SPI yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau pihak eksternal pemerintah dengan menggunakan daftar uji pengendalian internal.

Penyelesaian audit adalah upaya untuk menyelesaikan/menindaklanjuti temuan hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Penyelesaian tindak lanjut hasil audit, berupa: tindakan administratif dan penyelesaian kerugian Negara. Pengendalian internal juga merupakan wujud peningkatan kualitas komunikasi untuk menjamin pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan
Hasil telaah dokumen pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Nomor: 41/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal: 26 Desember 2022, BPK menjelaskan bahwa Fungsi pengawasan dan pemantauan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi berada pada Inspektorat Daerah. Inspektorat Daerah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap OPD pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk di dalamnya melakukan pengawasan dan pemantauan atas tindak lanjut temuan pemeriksaan salah satunya dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Namun demikian, pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK belum sepenuhnya memadai karena masih terdapat tindak lanjut atas temuan BPK yang belum terselesaikan. Berdasarkan laporan TLHP Pemerintah Kabupaten Bekasi Semester I Tahun 2022 diketahui bahwa dari 1.009 rekomendasi, telah selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 796 rekomendasi, ditindaklanjuti belum sesuai rekomendasi sebanyak 163 rekomendasi, belum ditindaklanjuti sebanyak 44 rekomendasi, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak enam rekomendasi.

Pemantauan atas pelaksanaan belanja modal terutama belanja modal infrastruktur oleh Inspektorat juga belum dilakukan secara optimal. Masih terdapat temuan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume belanja modal dengan jumlah yang cukup signifikan.
Berdasakan hasil evaluasi SPI atas pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat diketahui bahwa SPI belum dirancang secara memadai dan implementasinya belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan-perbaikan yang sistematis di masa mendatang.

Penyimpangan yang terjadi

Hasil telaah dokumen pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Nomor: 41/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal: 26 Desember 2022, BPK menjelaskan bahwa Kelemahan-kelemahan tersebut di atas mengakibatkan terjadinya penyimpangan –penyimpangan, yaitu:

Pertama, Pelaksanaan Dua Paket Pengadaan Peralatan dan Mesin pada Dua OPD Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp107.923.348,65 serta Terdapat Kemahalan Harga Tiga Paket Pengadaan Peralatan dan Mesin pada Dua OPD Sebesar Rp77.968.735,05. Hal itu terjadi karena; Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Pelaksana BPBD selaku Pengguna Anggaran serta Kepala UPTD Balai Pelatihan Kerja dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum sepenuhnya optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; PPK tidak cermat dalam menyusun HPS, menetapkan rancangan kontrak dan menerima hasil pengadaan; dan Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan.

Atas hal itu, sehingga menyebabkan:  Kelebihan pembayaran sebesar Rp32.048.648,65 atas kekurangan volume pekerjaan pengadaan mesin proses apung, alat angkutan apung bermotor khusus, alat angkutan apung tak bermotor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dilaksanakan oleh CV YI; Output dan kualitas AC sebesar Rp75.874.700,00 tidak sesuai dengan tujuan Pengadaan Alat Pendingin pada UPTD Balai Pelatihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh CV BOM; Kelebihan pembayaran sebesar Rp77.968.735,05 atas kemahalan harga pekerjaan pada:

1) Pengadaan belanja modal alat rumah tangga lainnya (Home Use) pada Dinas Pariwisata Sebesar Rp15.288.394,14 yang dilaksanakan oleh CV DAM; 2) Pengadaan lampu penerangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Sebesar Rp22.976.363,64 yang dilaksanakan oleh CV MU; dan 3) Pengadaan alat pendingin ruangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Sebesar Rp39.703.977,27 yang dilaksanakan oleh CV Abt.

BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala UPTD Balai Ketenagakerjaan dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan memerintahkan PPK lebih cermat dalam menyusun IHPS, menetapkan rancangan kontrak dan menerima hasil pengadaan.

Kedua, Pelaksanaan 25 Paket Pekerjaan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp1.997.420.951,07.

Kondisi tersebut disebabkan karena; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaanan yang menjadi tanggung jawabnya; PPK dan PPTK atas pekerjaan terkait tidak cermat dalam menerima hasil pekerjaan; Dan Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan.

Kondisi tersebut menyebabkan; Kelebihan pembayaran pada 15 paket pekerjaan sebesar Rp1.147.706.160,59 (yang terdiri dari:1) Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp814.471.321,56; 2) Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp333.234.839,03; Dan Potensi kelebihan pembayaran pada 10 paket pekerjaan sebesar Rp849.714.790,48 (yang terdiri dari: 1) Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp814.471.321,56; dan 2) Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp333.234.839,03). Atas hal itu, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang selaku Pengguna Anggaran ;  Memproses kelebihan pembayaran atas 15 paket pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp1.147.706.160,59, (dengan rincian sebagai berikut. 1) Rehab Total SMPN 1 Cikarang Barat yang dilaksanakan oleh PT GMA sebesar Rp148.416.061,36; 2) Rehab Total SDN Sertajaya 01 yang dilaksanakan oleh PT SBH sebesar Rp38.489.804,46; 3) Rehab Total SMPN 3 Setu yang dilaksanakan oleh PT GMA sebesar Rp178.954.699,02; 4) Rehab Total SMPN 3 Cibarusah yang dilaksanakan oleh CV ASM sebesar Rp99.409.941,92; 5) Rehab Total SMPN 3 Cikarang Timur yang dilaksanakan oleh PT JMK sebesar Rp83.940.546,95; 6) Rehab Total SDN Kebalen 07 yang dilaksanakan oleh PT MBB sebesar Rp23.754.632,54; 7) Rehab Total SMPN 3 Cikarang Barat yang dilaksanakan oleh PT GPB sebesar Rp84.102.182,99;

8) Rehab Total SDN Telajung 04 yang dilaksanakan oleh CV MDS sebesar Rp37.335.694,89; 9) Rehab Total SDN Cibuntu 07 yang dilaksanakan oleh CV MCA sebesar Rp56.692.157,89; 10) Rehab Total SDN Sukajaya 01 yang dilaksanakan oleh PT MBB sebesar Rp50.718.146,50; 11) Penambahan RKB SMPN 2 Karangbahagia yang dilaksanakan oleh CV Alf sebesar Rp91.731.019,00; 12) Rehab Total SMPN 7 Tambun Selatan yang dilaksanakan oleh PT SBH sebesar Rp72.620.698,60; 13) Rehab Total SDN Lambangsari 04 yang dilaksanakan oleh PT MSE sebesar Rp38.778.487,31; 14) Rehab Total SDN Mekarsari 03 yang dilaksanakan oleh PT SAK sebesar Rp47.246.390,78; dan 15) Rehab Total SDN Sumberjaya 02 CV yang dilaksanakan oleh PBA sebesar Rp95.515.696,38); dan Memproses potensi kelebihan pembayaran atas 10 paket pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhitungkan sisa pembayaran atau menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp849.714.790,48.

Dengan rincian sebagai berikut. 1) Penambahan RKB SMPN 4 Setu yang dilaksanakan oleh PT PSS sebesar Rp103.102.514,20; 2) Rehab Total SDN Hurip Jaya 01 yang dilaksanakan oleh CV BK sebesar Rp83.863.587,78; 3) Rehab Total SDN Jejalen Jaya 01 yang dilaksanakan oleh CV PBA sebesar Rp141.873.626,00; 4) Rehab Total SMPN 3 Tambun Selatan yang dilaksanakan oleh PT SAJ sebesar Rp70.445.778,56; 5) Pembangunan RKB SMPN 8 Cibitung yang dilaksanakan oleh PT JKU sebesar Rp110.568.617,76; 6) Rehab Total SMPN 2 Cibitung yang dilaksanakan oleh CV Al B sebesar Rp72.524.767,42.

Rehab Total SDN Sukarahayu 01 yang dilaksanakan oleh CV PBA sebesar Rp69.331.124,00; 8) Relokasi SDN Babelan Kota 09 yang dilaksanakan oleh CV BK sebesar Rp91.867.995,38; 9) Rehab Total SMPN 01 Cikarang Pusat yang dilaksanakan oleh CV Bat sebesar Rp75.142.884,98; dan 10) Rehab Total SDN Pasirtanjung 01 yang dilaksanakan oleh CV FJM sebesar Rp30.993.894,40 ) ; dan Memerintahkan PPK dan PPTK agar lebih cermat dalam menerima hasil pekerjaan.

Dan Ketiga, Pelaksanaan 23 Paket Pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.371.918.654,79. Hal itu terjadi karena; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; PPK dan PPTK atas pekerjaan terkait tidak cermat dalam menerima hasil pekerjaan; Dan Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan. BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi selaku Pengguna Anggaran; Memproses kelebihan pembayaran atas 23 paket pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp2.371.918.654,79, (dengan rincian sebagai berikut, 1) Rekonstruksi Jalan Brimob (Warung Ampel) Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV JI sebesar Rp61.144.243,00; 2) Rekonstruksi Jalan Brimob (Warung Ampel) Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV KI sebesar Rp110.320.950,90; 3) Rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV ZK sebesar Rp181.643.786,57; 4) Rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket 2 yang dilaksanakan oleh PT AKS sebesar Rp130.137.124,86; 5) Rekonstruksi Jalan Cibarusah-Ridhogalih Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV KI sebesar Rp23.423.305,05; 6) Rekonstruksi Jalan Cibarusah-Ridhogalih Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV RWJ sebesar Rp68.503.234,72.

Rekonstruksi Jalan Cibarusah-Ridhogalih Paket 3 yang dilaksanakan oleh CV PBS sebesar Rp25.428.060,74; 8) Rekonstruksi Jalan Cibarusah-Ridhogalih Paket 4 yang dilaksanakan oleh CV KI sebesar Rp29.532.816,49; 9) Peningkatan Jalan Pondok Soga-Tanjung Air Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV PKC sebesar Rp49.026.457,96; 10) Peningkatan Jalan Pondok Soga-Tanjung Air Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV SJ sebesar Rp70.882.472,30; 11) Peningkatan Jalan Pondok Soga-Tanjung Air Paket 3 yang dilaksanakan oleh CV DP sebesar Rp68.616.865,14; 12) Peningkatan Jalan Pondok Soga-Tanjung Air Paket 4 yang dilaksanakan oleh CV RM sebesar Rp73.823.163,40; 13) Peningkatan Jalan Industri yang dilaksanakan oleh CV MJL sebesar Rp116.406.873,96; 14) Peningkatan Jalan Wanasari – Puloputer Sejajar CBL yang dilaksanakan oleh CV PJN sebesar Rp412.688.498,62; 15) Peningkatan Jalan dan TPT Jalan Buni Bakti – Kp. Wates (Babelan) Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV SAL sebesar Rp115.176.591,23; 16) Peningkatan Jalan dan TPT Jalan Buni Bakti – Kp. Wates (Babelan) Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV KDP sebesar Rp109.633.819,52; 17) Rekonstruksi Jalan Cipayung Pasir Tanjung Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV Mat sebesar Rp31.803.050,84; 18) Rekonstruksi Jalan Cipayung Pasir Tanjung Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV ZK sebesar Rp149.429.752,88; 19) Rekonstruksi Jalan Akses Tol Cikarang Barat yang dilaksanakan oleh PT KPP sebesar Rp105.141.363,07.

Peningkatan dan Pelebaran Jalan Kalimalang Ruas Tegal Gede-Tegal Danas yang dilaksanakan oleh PT DPP sebesar Rp86.510.580,11; 21) Pembangunan Jalan Pendekat Kp. Putat Desa Ridhogalih Kecamatan Cibarusah yang dilaksanakan oleh CV AA sebesar Rp310.045.716,45; 22) Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Kali Cibeet Kecamatan Bojongmangu yang dilaksanakan oleh CV PM sebesar Rp35.583.304,98; dan 23) Pembangunan Saluran Pembuang Crossing/Sodetan Sepanjang Jalan PTI Kelurahan Jatimulya yang dilaksanakan oleh CV KJM sebesar Rp7.016.622,00).

Memerintahkan PPK dan PPTK agar lebih cermat dalam menerima hasil pekerjaan.

BPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi SPI atas pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat diketahui bahwa SPI belum dirancang secara memadai dan implementasinya belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan-perbaikan yang sistematis di masa mendatang.

Berdasarkan pada uraian di atas, selazimnya Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kemenerian PAN RB RI, KPK RI, DPRD Kab Bekasi dan DPD RI menggunakan kewenangannya untuk mendorong perbaikan-perbaikan SPI dan atau tata kelola belanja modal dan atau mendorong akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah kab Bekasi. Lambatnya perbaikan, lemahnya pengawasan, rendahnya goodwill untuk memperbaiki, tentunya dapat memperlambat kemajuan pembangunan di kab Bekasi, menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas. (*)

To Top