Infobaru.co.id, Ambon – Seruan aksi Mahasiswa Pemuda Maluku Manggugat (MPMM) melakukan aksi demontrasi di pasar merdika terkait retribusi PKL dan Kasus pemukulan Satpol PP Kota Ambon terhadap pedagang kaki lima
“Politik yang terjadi di Pasar Mardika dan adanya simpan siur informasi yang beredar di publik terkait retribusi sampah,” ungkap para pendemo di pasar Mardika, Senin (17/7/2023) pukul 11.00 Wit.
Selain itu para pendemo juga mengungkapkan terkait perjanjian bersyarat pengelola pusat pedagang pasar Mardika tanggal 29 Desember 1989 antara Pemkot Ambon dengan Pemprov Maluku.
“Dengan keputusan gubernur Maluku Nomor 82 a tahun 2017 tentang pemutusan hubungan kerja, artinya Pemerintah Kota Ambon tidak lagi punya hak pengelolaan di pusat pasar Mardika,” bebernya.
Pantauan media ini mengungkapkan ratusan para pendemo yang tergabung dalam Mahasiswa Pemuda Maluku Mangguhat melakukan aksi di pasar merdika membuat jalan macet.
Usai.melakukan aksi demontrasi,.para pendemo kemudian menuju kantor Walikota Ambon, guna menuntut Pejabat Walikota Ambon untuk meninjau ulang retribusi kebersihan. (Ipu)