Hukum dan Kriminal - 15 Juli 2023

Praktisi Desak Polisi Tahan Lima Tersangka Komisioner KPU Aru

Infobaru.co.id, Ambon – Guna menjaga pencegahan korupsi di Maluku, praktisi hukum mendesak polisi menahan lima tersangka korupsi KPU Aru.

Alasan praktisi hukum Marten Fordatkosu agar masyarakat mempercayakan polisi dalam menegakan hukum khususnya di Polda Maluku.

Bagaimana tidak, kelima tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 masih bekerja seperti biasanya.

“Polda Maluku telah menetapkan lima tersangka komisioner KPUD Aru tapi sampai hari ini mereka ini masih tetap melakukan aktivitas,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (15/7/2023).

Baginya, sebagai hukum acara harusnya kelima tersangka ditahan, karena ini tindak pidana korupsi kalau tersangka tidak ditahan, apalagi dia menguasai barang bukti.

“Kelima tersangka akan ada kemungkinan kuat bahwa yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS selaku Ketua KPU Aru, AR selaku Sekretaris KPU serta ND, MAK, TGB, KL, selaku anggota KPU yang hingga kini masih bekerja hingga memasuki pengtahapan Dapat Calon Tetap (DCT).

“Polisi jangan kemudian menggunakan alasan bahwa ketika komisioner ditahan, maka tahapan pemilu akan terganggu. Tahapan pemilu itu tidak terganggu dan tetap berjalan jadi jabatan itu tetap melekat, orangnya yang harus ganti,” terangnya.

KPU Maluku dibawah nahkoda Syamsul Rifan Kubangun, jangan membiarkan hal ini berlarut, harusnya menurunkan karteker komisioner untuk menjalankan tahapan-tahapan pemilu.

“Alasan terganggunya tahapan pemilu itu bukan alasan hukum dan itu secara hukum acara pidana itu tidak bisa diterima, sebagai praktisi hukum saya meminta Kapolda Maluku melalui penyidik untuk segera melakukan penahanan lima komisioner KPU Kabupaten Aru.

Bagaimana tidak, lanjut Marten, demi rasa keadilan karena dalam perkara-perkara korupsi tersangka lain setelah ditetapkan menjadi tersangka langsung ditahan.

“Kenapa ada perbedaan-perbedaan seperti ini, apakah hukum ini diterapkan ada perbedaan-perbedaan bukankah kita semua memiliki hak yang sama di mata hukum, sehingga pada akhirnya masyarakat tidak lagi mempercayakan polisi sebagai institusi penegak hukum,” ujarnya. (Ipu)

To Top