Infobaru.co.id, Ambon – Kuaasa hukum Cece Marten Fordatkosu kembali membantah pernyataan Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Beni Kurniawan atas sikap tidak kooperatif pelaku Khristiyoko alias Yoko.
“Apa yang dikatakan pak Kasat itu tidak benar, bahwa tersangka kooperatif sehingga polisi tidak menahan mulai diperiksa hingga ditapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wayawan, Jumat (14/7/2023).
Sementara, persoalan lamban penanganan perkara karena pelaku sengaja menghindar dengan tidak hadir panggilan polisi dalam kasus kekerasan dan kasus penipuan dan penggelapan, bukan karena tingkat kesulitannya.
“Jangan pak Kasat bicara seperti itu, ini tindak pidana umum bukan tidak pidana korupsi yang butuh tenaga ahli, kasus ini hanya butuh dua alat bukti yaitu alat bukti berupa visum dan saksi korban,” jelasnya.
Baginya, kasus ini pihaknya terus menanyakan ke penyidik kenapa perkara ini tidak berjalan kepada penyidik AT.
“Kata penyidik AT sudah panggil tidak datang di telepon juga tidak datang, bahkan panggil beberapa kali melalui surat juga pelaku tidak datang,” ungkap kuasa hukum mengutip pernyataan penyidik.
Guna mengungkap persoalan ini, dirinya berharap untuk bisa dipertemukan dengan Kapolda Maluku.
“Kalau bilang tersangka kooperatif, tersangka tidak kooperatif, kita mau buktikan di hadapan Kapolda terkait pernyataan Kasat bahwa tersangka kooperatif,” harapnya.
Baginya, jangan karena persoalan suami dari ibu bayangkari ini pangkatnya kecil, sehingga perkara tidak diproses sejak bulan Januari 2023.
“Kami akan menyurati Kapolda Maluku guna mempertemukan dengan Kasat Reskrim, dan membuktikan siapa yang bermain dalam kasus ini, “ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan penyidik AT yang membawa nama Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Beni Kurniawan dibantah, apa yang diungkapkan itu tidak benar.
“Terkait perintah itu yang jelas tidak benar, buktinya perkara ditangani terus dan posisi perkara sudah tahap 1 di kejaksaan tinggal kejaksaan petunjuknya seperti apa,” bantah kasat saat dikonfirmasi.
Baginya, penanganan kasus ini di Satreskrim Polresta Ambon serius dan tidak main-main.
“Menunjukan polisi serius menangani perkara tidak main-main, ini buktikan penanganan kasus ini serius,” katanya.
Menyoal tersangka sejak pemeriksaan sampai penetapan tersangka selam enam bulan tidak pernah di tahan, karena polisi berdalih pelaku kooperatif.
“Kemarin karena pertimbangan komperatif tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, ada permintaan kuasa hukum tersangka untuk tidak ditahan selama pelaku kooperatif, tapi perkara berlanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menyoal penanganan kasus yang terkesan lamban sejak bulan Januari – Juni baru polisi menetapkan tersangka.
“Karakter penanganan kasus tidak bisa pukul rata, kita lihat tingkat kesulitan, kelengkapan barang bukti, saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti, sambil menganalisanya, kita perlu waktu, karena sampai sekarang kasusnya masih berproses,” jelasnya.
Menyoal terkait penetapan tersangka pada bulan Juni, setelah tim penyidik diperiksa di Paminal Polda Maluku.
“Ngk benar, karena kebetulan korban melapor, sehingga kita penuhi panggilan, tetapi kasusnya tetap di proses, itu haknya korban melapor,” ujarnya. (Ipu)