Hukum dan Kriminal - 13 Juli 2023

Kasat Reskrim Bantah tidak Arahkan, Korban Punya Bukti

Infobaru.co.id, Ambon – Penanganan kasus penganiayaan di Satreskrim Polresta Ambon mulai terungkap siapa dibalik permainan perkara dengan pelaku Khristiyoko alias Yoko.

Kasus penganiayaan terhadap korban  E.D.P alias Cece terjadi pada Kamis (19/1/2023), penyidik Satreskrim Polres Ambon baru melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal (27/6/2023), setelah korban melaporkan ke Paminal Polda Maluku pada (14/6/2023).

AT salah satu Penyidik yang menangani kasus ini membawa nama Kasat Reskrim Polresta Ambon menjadi kasus ini tertahan di meja penyidik selama enam bulan, kendati prosesnya kini sudah tahap I di Kejari Ambon.

“Saya minta keadilan Kapolda karena penyidik AT punya bukti cet dan pembicaraan bahwa usai pemeriksaan tersangka Khristiyoko alias Yoko akan ditahan, namun kata penyidik AT pak Kasat melarang,” ungkap Cece kepada media ini, Kamis (13/7/2023).

Keterbukaan penanganan perkara ini terkesan lambat membuat suami korban yang juga salah satu anggota Polresta Ambon HS.menanyakan penyidik Aat guna mengetahui prosesnya sampai dimana.

“Kaka jangan bertanya-tanya lagi, karena pak Kasat cek apakah Kaka masih cek perkara istrinya atau tidak,” ungkap korban yang mengutip pernyataan penyidik penyidik AT.

Pernyataan penyidik AT yang membawa nama Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Beni Kurniawan dibantah, apa yang diungkapkan itu tidak benar.

“Terkait perintah itu yang jelas tidak benar, buktinya perkara ditangani terus dan posisi perkara sudah tahap 1 di kejaksaan tinggal kejaksaan petunjuknya seperti apa,” bantah kasat saat dikonfirmasi.

Baginya, penanganan kasus ini di Satreskrim Polresta Ambon serius dan tidak main-main.

“Menunjukan polisi serius menangani perkara tidak main-main, ini buktikan penanganan kasus ini serius,” katanya.

Menyoal tersangka sejak pemeriksaan sampai penetapan tersangka selam enam bulan tidak pernah di tahan, karena polisi berdalih pelaku kooperatif.

“Kemarin karena pertimbangan komperatif tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, ada permintaan kuasa hukum tersangka untuk tidak ditahan selama pelaku kooperatif, tapi perkara berlanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menyoal penanganan kasus yang terkesan lamban sejak bulan Januari – Juni baru polisi menetapkan tersangka.

“Karakter penanganan kasus tidak bisa pukul rata, kita lihat tingkat kesulitan, kelengkapan barang bukti, saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti, sambil menganalisanya, kita perlu waktu, karena sampai sekarang kasusnya masih berproses,” jelasnya.

Menyoal terkait penetapan tersangka pada bulan Juni, setelah tim penyidik diperiksa di Paminal Polda Maluku.

“Ngk benar, karena kebetulan korban melapor, sehingga kita penuhi panggilan, tetapi kasusnya tetap di proses, itu haknya korban melapor,” ujarnya. (Ipu)

To Top