Infobaru.co.id, Ambon – Wakil Ketua GMPI Maluku Faisal Marasabessy perihatin atas penumpukan sampah di pasar Mardika Kota Ambon memprihatinkan.
Ironisnya, Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena membuat peraturan Walikota No. 4 Tahun 2023 untuk melegalkan penagihan retribusi sampah diatas tanah milik Pemprov Maluku.
“Entah mimpi apa Perwali itu dibuat untuk melegalkan penarikan retribusi sampah sebesar Rp.5000 ke setiap pedagang pasar Mardika diatas lahan dan kawasan 6,5 Hektar milik Pemprov itu,” tegas Marasabessy kepada media ini, Jumat (7/7/2023) pagi tadi.
Kebijakan Pejabat Walikota Ambon untuk penambahan pundi-pundi pendapatan rupiah di atas lahan Pemprov Maluku ini dinilai tidak rasional.
“Kewenangan Walikota Bodewin dengan Perwali itu terkesan menampar wajah Gubernur Maluku selaku pemimpin tertinggi di Provinsi ini. Bagaimana tidak? Lahan dan Kawasan itu bukan milik Pemkot,” terangnya.
Dijelaskan, pagi ini penumpukan sampah terlihat sepanjang sudut jalan pasar Mardika. Sudah empat hari Pemkot Ambon menagih retribusi Rp5000 untuk setiap PKL, namun tidak melakukan kewajiban mereka.
“Pejabat Walikota tidak menghargai kewenangan Gubernur. Akhirnya masyarakat dibuat bingung, satu sisi lahan dan kawasan Mardika milik Pemprov tapi Pejabat Walikota Ambon yang melakukan penarikan retribusi, kan aneh,” kesalnya.
Lebih fatalnya lagi, kata Marasabessy Pemkot Ambon sudah melakukan penarikan retribusi Rp.5000 dari semua pedagang, tapi tidak melakukan kebersihan, sampah dibiarkan bertumpuk berhari-hari.
“Petugas Pemkot Ambon yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan
melakukan penarikan retribusi Rp.5000 itu diambil dua kali sehari dari pedagang pasar Mardika yaitu di pagi hari dan di malam hari, namun kewajiban Pemkot untuk mengangkat sampah sangat lamban,” bebernya.
Dijelaskan, sampah berserakan di pasar mardika tentunya membuat pedagang dan pengunjung tidak merasa nyaman. Selain menimbulkan bau yang tidak sedap, sampah berserakan di pasar juga mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Terlebih lagi sampah makanan mentah yang mudah membusuk, bercampur dengan sampah lainnya, seperti bungkus plastik atau kertas.
Tidak hanya berdampak pada lingkungan, sampah di pasar yang berserakan juga menimbulkan akibat bagi orang-orang di pasar, yakni pedagang dan pembeli.
Ketika sampah di pasar berserakan, apa akibatnya bagi orang-orang? Berikut beberapa dampaknya menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kesehatan tubuh.
Sampah berserakan di pasar juga dapat menyebabkan penyakit atau mengganggu kesehatan tubuh. Hal ini dikarenakan lingkungan sekitar menjadi tidak bersih.
Sampah yang berserakan dan menumpuk menjadi sumber kuman, bakteri, serta virus penyebab penyakit, seperti diare sampai gangguan pernapasan.
Menimbulkan rasa tidak nyaman sampah berserakan di pasar akan menimbulkan rasa tidak nyaman, baik dari segi pernapasan atau penglihatan.
Aroma bau yang tidak sedap dari sampah menimbulkan pencemaran udara, dan mengganggu kenyamanan pedagang dan pembeli.
Kondisi pasar yang dipenuhi sampah berserakan juga mengganggu keindahan lingkungan, dan menimbulkan pemandangan yang tidak elok atau tidak indah. Akibatnya hal ini juga mempengaruhi kenyamanan orang-orang di pasar. (Ipu)