Infobaru.co.id, Ambon – Diduga pemalsuan dan manipulasi kwitansi suku cadang alat angkut di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dilidik penegak hukum. Hal ini berdasarkan temuan BPK Provinsi Maluku tahun 2021.
Berdasarkan temuan media ini mengungkapkan alat angkutan diduga korupsi, hal ini berdasarkan pemalsuan cap dan tandatangan salah satu suku cadang di Ambon.
Hasil konfirmasi BPK atas bukti nota kepada pengelola suku cadang mengungkapkan
tanda tangan yang tertera pada bukti nota yang ditunjukkan oleh tim pemeriksa
bukan tanda tangan dari pengelola maupun karyawan suku cadang.
Selain itu, pengelola suku cadang mengakui tidak menjual servis alat mobil seperti yang tertera pada bukti nota dari bagian Kesbangpol.
Ironisnya, siapa yang melakukan pemalsuan tandatangan dan cap di suku cadang mobil sebagai laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2021.
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan bagian Kesbangpol terkait pemalsuan cap dan kwitansi pertanggungjawaban pada suku cadang yang lain.
Hal ini berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada suku cadang oleh tim pemeriksa melakukan konfirmasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja suku cadang, nota bercap dengan nilai sebesar Rp9.800.000 dan tidak tercantum tanggal transaksi.
BPK kemudian melakukan konfirmasi atas bukti nota tersebut kepada pengelola suku cadang diketahui tulisan dan tanda tangan yang tertera pada bukti nota yang ditunjukkan oleh tim pemeriksa bukan merupakan tulisan dan tanda tangan pengelola maupun pegawai.
Hal ini juga diungkapkan pengelola suku cadang bahwa cap yang tertera pada bukti nota bukan merupakan cap dari suku cadang tersebut.
Berdasarkan kondisi, realisasi atas belanja suku cadang alat angkutan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merugikan negara sebesar Rp.33.600.000. (ipu)