Infobaru.co.id, Ambon -Pelaku Pembacokan warga Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (17/6/2023).
Kerja cepat pihak kepolisian menciduk pelaku pembacokan dua warga Tial yang membuat satu meninggal dunia membuahkan hasil
Pelaku berhasil diciduk Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, Sementara satu rekannya hingga saat ini masih DPO pihak kepolisian.
Perbuatan kedua tersangka telah menewaskan Fazrul Rahman Seknun (21), dan melukai Arafit Henamuly (21), warga desa Tial.
“Untuk satu tersangka sudah kami amankan. Sementara yang satunya masih dalam pengejaran,” ungkap PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay kepada wartawan, Minggu (18/6/2023).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 338 KUHPidana.
“Kasus tersebut dilaporkan Ismail Henamuly, orang tua korban. Peristiwa itu diketahui saat pelapor sedang bermain HP di depan rumah keluarga Tuarita. Tiba-tiba Rais Henamuly, anaknya berteriak kalau adiknya diparangi OTK,” jelasnya.
Luhukay menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menahan diri. Masyarakat juga diminta agar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
“Untuk warga tetap tenang dan menahan diri dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, sampai dengan saat ini situasi dan kondisi kamtibmas dalam keadaan kondusif,” ujarnya. (Ipu)