Politik - 30 Mei 2023

Berkas Pemecatan Kepala Keuangan Buru Diproses, Subair: Harus Memundurkan Diri

Infobaru.co.id, Namlea – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buru dibawah nahkoda Efendy Rada sementara berproses berkas Kepala Keuangan Muhammad Hury sebagai ASN.

Muhammad Hury telah mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif dari partai PPP, sementara status masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Buru hingga Agustus 2023.

“Berkas (Muhammad Hury-red) sementara dalam proses di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buru,” ungkap Kepala BKD kepada media ini, Selasa (30/5/2023).

Rada menegaskan, proses pemberhentian dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pasti melalui mekanisme ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menyoal yang bersangkutan akan di pecat secara tidak terhormat dari ASN Kabupaten Buru, karena dinilai melanggar peraturan terkait ASN.

“Nanti kita lihat yang jelas harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Maluku Subair mengintruksikan pengawas di Kabupaten Buru guna melakukan penelusuran terkait status ASN Muhammad Hury di Kabupaten Buru

“Sudah saya instruksikan kepada jajaran Pengawas di Kabupaten Buru dan Malteng untuk melakukan penelusuran, kalau benar masih aktif sebagai ASN, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri kepada Pejabat yang berwenang dan bila SK Pemberhentian tetap belum diterbitkan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan Mohamad Hury harus mengajukan surat pemunduran diri sebagai ASN kepada Pejabat Kabupaten Buru dibawah nahkoda Djalaluddin Salampessy, sebagai bukti syarat pengajuan Bacaleg.

“Yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Pejabat yang berwenang, surat itu dilampirkan sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan Bacaleg saat didaftarkan oleh Parpol di KPU,” tegasnya.

Ditambahkan, sampai saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang bersangkutan sudah harus melengkapi SK Pemberhentian tetap kepada KPU sebagai kelengkapan bukti pemenuhan syarat untuk ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kab.Malteng. (Ipu)

To Top