Hukum dan Kriminal - 18 Mei 2023

Polisi Tetapkan Tersangka Penyelundupan Kanguru dari Jayapura

Infobaru.co.id, Ambon – MY salah satu tenaga bongkar muat di pelabuhan Jayapura harus berjibaku dengan penyidik Satreskrim Polsek KPYS atas perannya yang menyeludupkan satwa endemik dalam kapal.

Status MY sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Reskrim Polsek KPYS atas keterlibatan menyelundupkan Kanguru dari Jayapura ke Surabaya, kendati awalnya mengelak.

“Untuk MY kita memiliki cukup bukti dan telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan sudah kita tahan,” ungkap Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Tersangka diamankan bersama S, seorang ABK KM Dobonsolo, pada Senin (15/5/2023). Keduanya diamankan saat personel Polsek KPYS bersama petugas BKSDA Maluku melakukan razia di atas kapal Pelni KM Dobongsolo.

“Untuk S kita belum memiliki cukup bukti, sehingga yang bersangkutan masih sebagai saksi,” tambah Julkisno.

Menurutnya, tersangka membawa hewan endemik dari Pelabuhan Jayapura menuju Pelabuhan Perak, Surabaya, Jawa Timur. Terangnya juga dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Jadi MY ini terbukti secara sengaja membawa 7 ekor Kanguru. Ini yang pertama kali. Dia dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta,” ungkapnya. (Ipu)

To Top