Infobaru.co.id, Ambon – Guna mengoptimalkan tugas dan wewenang sebagai calon DPD RI harus memiliki tujuan agar secara institusi negara akan memaksimalkan perannya disetiap alat kelengkapan (terutama Komite).
Hal ini dijalankan Abukasim Sangadji, pria 52 tahun asal Negeri Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah ini Berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah.
Hal ini sejalan dengan program kerja prioritas daerah, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan kebudayaan, tentu tidak lepas dari perspektif Provinsi Maluku sebagai daerah kepulauan.
Bagi Abukasim Sangadji, seorang Anggota DPD RI meskipun tidak memiliki
kewenangan seperti anggota DPR, namun dapat ikut terlibat untuk mempengaruhi
kebijakan, bahkan Abukasim Sangadji dengan komitmennya memastikan kebijakan – kebijakan terkait dengan Pendidikan.
Karena salah satu Amanah Pembukaan UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya, yaitu insan yang beriman serta bertaqwa terhadap yang kuasa yang Maha Esa serta berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan serta keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap serta berdikari serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan serta
kebangsaan.
Selain itu, Abukasim Sangadji, kewajiban Anggota DPD RI melekat secara langsung
dengan masyarakat, karena DPD adalah menampung dan menindaklanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat dan selanjutnya memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
Dengan visi yang akan dibangun yaitu “Membangun Masyarakat Maluku yang
Partisipatif Melalui Penguatan Peran dan Fungsi DPD RI”, Abukasim Sangadji akan
menjalankan enam misinya agar tercapai apa yang dicita-citakan sebagai putra
Maluku.
Abukasim Sangadji akan selalu menyerap aspirasi sebagai daerah yang
diwakili merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu Abukasim Sangadji kelak akan melakukan kesadaran bersama
membangun Maluku dengan misi mengembangkan Pembangunan partisipatif menjadi modal dalam rangka membangun Provinsi Maluku di masa depan.
Kemudian, membuka ruang ekspresi bagi masyarakat yang terbuka dalam
mengapresiasikan pikirannya berkontribusi positif.
Sebagai anggota DPD, misi yang tidak boleh diabaikan untuk menjalankan amanah dalam memperjuangkan hak-haknya dasar masyarakat Maluku melalui regulasi baik undang-undang, peraturan Gubernur, Peraturan Daerah dan regulasi lainnya.
Tidak kalah penting akan melakukan penguatan internalisasi nilai-nilai baru pada ketahanan budaya untuk menumbuh suburkan internalisasi berbagai nilai lokal dan global yang positif dan produktif serta nemperkuat kewenangan dan tugas Lembaga Dewan Perwakilan Daerah melalu amandemen UUD 1945 maupun undang-undang denganmenempatkan DPD memiliki hak membatalkan UU yang tidak berpihak kepada rakyat. (Ipu)