Hukum dan Kriminal - 4 Mei 2023

Modus Penempatan P3DN, ULP Buru Bakal Berjibaku dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku

Infobaru.co.id, Ambon – Panitia tender Kabupaten Buru akan berjibaku dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atas dugaan kongkalingkong dalam kasus tender rehabilitasi jalan.

Penetapan aturan P3DN yang belum tersosialisasi di Maluku, namun ULP sudah menetapkan dalam proyek jalan Wenetat – Air Mandidih tahun 2023.

Hal ini membuat panitia tender harus mempertanggung kinerjanya dihadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ironisnya, tender pekerjaan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Wenetat – Air mendidih yang hingga kini belum mengeluarkan SK penetapan pemenang, kendati panitia tender sudah menangkan PT. Mutiara Mitra Jufa.

Bagaimana tidak, tim penyidik sudah memeriksa semua pihak termasuk Ketua ULP Kabupaten Buru Asmawati yang telah menangkan perusahan group Liem Sin Tiong alias Tiong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Bursel.

Bahkan tim penyidik Ditkrimsus Polda Maluku sudah berada Kabupaten Buru, guna memastikan dan melengkapi dokumen tender mega proyek tersebut.

Untuk memenangkan perusahan tersangka Tion, Asmawati Cs memutar otak mengugurkan perusahan lain dengan dalil menerapkan sistem baru P3DN, yang kononya belum diterapkan di Maluku.

Sistem Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) merupakan aturan yang baru dilakukan dalam sistem tender pengadaan barang dan jasa.

Hal ini berdasarkan landasan hukum dari pembentukan Tim P3DN yaini
UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, PP No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industry, Perpres 16 tahin 2018 tentang pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah di rubah dengan Perpres 12 tahun 2021.

Permenprin Nomor 2/M-IND/PER/I/2014 Tentang pedoman peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.

Penerapan sistem P3DN di Pokja Buru, merupakan akal-akalan semata untuk memenangkan perusahan langganan tersangka Tiong dalam kasus pekerjaan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jalan Wenetat – Air Mendidih.

Penerapan P3DN masih tahap sosialisasi dan baru di mulai 10 Januari 2023 di Banda Aceh, sedangkan di Maluku belum diberlakukan.

Hal ini diakui kepala UPBJK Provinsi Maluku, Hengki Tamtalahitu yang mengungkapkan masih dalam proses sosialisasi.

“Penerapan P3DN masih dalam sosialisasi, untuk wilayah Maluku belum diberlakukan karena belum ada sosialisasi,” jelasnya kepada media ini.

Pembentukan tim P3DN Terdiri dari Kementrian/Lembaga/Daerah/Instansi, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan tinggi negeri (Berbadan hukum), BUMN/BUMD.

Tugas dari Tim P3DN yaitu antara lain:
Mengevaluasi, mengkoordinasi, mengawasi dan monitoring pelaksanaan penggunaan PDN di lingkungan masing-masing instans. (Ipu)

To Top