Infobaru.co.id, Buru – Uang makan minum pimpinan DPRD Kabupaten Buru tahun 2020 hingga kini belum ditindaklanjuti jaksa.
Dana segar Kabupaten Buru sebesar Rp 3 miliar kini kandas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, ironisnya kasus ditangani Kejari Buru hingga kini masih di bawah meja pimpinan Kejari Buru dibawah nahkoda M. Hasan Pakaja.
Dalam penerapannya, pihak sekertaris DPRD Kabupaten Buru tidak menggunakan pihak ketiga untuk menangani, tetapi oknum anggota DPRD sendiri yang
mengelola anggaran makan minum Rp. 3 miliar tersebut.
“Ada oknum pimpinan DPRD sendiri yang kelola akan, mereka tidak menggunakan pihak ketiga, namun hanya oknum bagian sekertaris dewan yang mengakali nota pembelanjaan makan minum selama 2020,” ungkap sember terpercaya media ini yang namanya tidak di beritakan.
Sumber menambahkan anggaran Rp 3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pimpinan anggota DPRD.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lambar tentang Standar Biaya Masukan (SBM) menetapkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
Untuk Snack Tamu VVIP Rp 25.000/OK, Snack Tamu VIP Rp 20.000/OK, Makan Tamu VVIP Rp 70.000/OK, Makan Tamu VIP Rp 50.000/OK, Makan Rp 25.000/OK, dan Snack Rp 12.000/OK.
“Sementara, jika mengacu berdasarkan SBM menetapkan Satuan Biaya Konsumsi Rapat, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan.
Baik untuk Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara langsung (offline) minimal selama 2 (dua) jam.
“Dan sudah disusun untuk satu tahun. Jadi, seharusnya nilainya dan volumenya sudah dihitung, sehingga tidak butuh dipecah. Berbeda halnya jika ada kebutuhan insidentil, itu diadakan, sehingga tidak bisa diprediksi,” jelasnya.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Buru M. Hasan Pakaja saat dikonfirmasi media ini melalui WA.
‘Kasusnya.masih dalam proses oenyelidikan,” singkat Kejari Buru melalui WA belum lama ini. (Ipu)