Infobaru.co.id, Ambon – Katua DPW Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Maluku Yusril Yusuf mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK periksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan panitia tender di Kabupaten Buru.
Baginya, apa yang dilakukan ULP dan panitia tender menyalahi undang-undang terkait larangan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK mengungkapnya dugaan praktek kongkalikong ULP dan penitia tender Kabupaten Buru,” desaknya kepada media ini tadi siang.
Menurutnya, kinerja ULP dan panitia tender
pada proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Waenetat – Air Mendidi sebesar Rp. 17 miliar menyalahi aturan.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 35 (f) UU No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan sesuai pasal 22 UU No 5/1999 KPPU tentang larangan persengkokolan dalam tender lelang,” tegasnya.
Untuk pencegahan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat maka KPPU menyusun pedoman terkait pasal 22 sesuai UU No 5/1999 KPPU tentang larangan persengkokolan dalam tender lelang.
“Harusnya ULP dan penitia tender memenangkan PT Dinamika Maluku sebagai penawaran terendah dari PT Mutiara Mitra Jufa,” tegasnya.
Harga yang dimenangkan PT. Mutiara Mitra Jufa jauh lebih rendah, dan perusahan group Tiong selalu memenangkan Mega proyek di Maluku, khususnya di Pulau Buru.
“Perusahan group Tiong sebagai peserta lelang/tender yang memenangkan tender/lelang secara terus menerus di Kabupaten Buru dengan meminjam perusahan lain.
Sementara PT Mutiara Mitra Jufa beralamat di Desa Passo merupakan rumah Ivanna Kwelju yang tersangkut hukum atau sementara dalam pengawasan lembaga hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan kongkalingkong Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan panitia tender di Kabupaten Buru patut diperiksa penegak hukum.
Pasalnya, proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Waenetat – Air Mendidi sebesar Rp. 17 miliar penuh rekayasa memenangkan perusahan langganan, sebut saja Tiong yang biasa berkecimpung di Pulau Buru.
Perusahan yang dimenangkan penitia tender beralamat Jln. Leo Watimena Desa Passo Kecamatan Baguala RT 028/06 Kota Ambon merupakan rumah dan kantor kediaman Ivanna Kwelju terpidana 1,8 tahun oleh KPK yang sekarang di tahan.
Hal ini berdasarkan hasil temuan media ini dilapangan, mengungkap alamat PT Mutiara Mitra Jufa adalah rumah dan kantor terpidana KPK, namun panitia tender tetap memenangkan perusahan tersebut.
Dugaan kongkalingkong panitia terder juga terungkap saat proyek tersebut diikuti tiga perusahan yakni PT. Dinamika Maluku, PT. Mutiara Mitra Jufa dan PT. Lounusa Karya Mandiri.
Dalam hasil evaluasi teknis dan administrasi tiga perusahan telah lolos adminitrasi dan teknik.
Ironisnya, panitia harusnya memenangkan PT. Dinamika Maluku, malah yang dimenangkan PT Mutiara Mitra Jufa, ini terdapat adanya indikasi kongkalingkong penitia tender dengan dua perusahan tersebut.
Panitia tender tidak memenangkan PT. Dinamika Maluku harga penawaran terendah dengan harga penawaran Rp. 15.1 miliar. Namun panitia memenangkan PT Mutiara Mitra Jufa dengan nilai penawaran Rp 16.8 miliar. Sementara PT. Lounusa Karya Mandiri sebentar Rp 16,9 miliar.
PT. Dinamika Maluku milik Tiong dan bendahara Ivanna Kwelju yang merupakan terpidana KPK. (Ipu)