Infobaru.co.id – Buru, Dugaan kongkalingkong Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan panitia tender di Kabupaten Buru patut diperiksa penegak hukum.
Pasalnya, proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Waenetat – Air Mendidi sebesar Rp. 17 miliar penuh rekayasa memenangkan perusahan langganan, sebut saja Tiong yang biasa berkecimpung di Pulau Buru.
Perusahan yang dimenangkan penitia tender beralamat Jln. Leo Watimena Desa Passo Kecamatan Baguala RT 028/06 Kota Ambon merupakan rumah dan kantor kediaman Ivanna Kwelju terpidana 1,8 tahun oleh KPK yang sekarang di tahan.
Hal ini berdasarkan hasil temuan media ini dilapangan, mengungkap alamat PT Mutiara Mitra Jufa adalah rumah dan kantor terpidana KPK, namun panitia tender tetap memenangkan perusahan tersebut.
Dugaan kongkalingkong panitia terder juga terungkap saat proyek tersebut diikuti tiga perusahan yakni PT. Dinamika Maluku, PT. Mutiara Mitra Jufa dan PT. Lounusa Karya Mandiri.
Dalam hasil evaluasi teknis dan administrasi tiga perusahan telah lolos adminitrasi dan teknik
Ironisnya, panitia harusnya memenangkan PT. Dinamika Maluku, malah yang dimenangkan PT Mutiara Mitra Jufa, ini terdapat adanya indikasi kongkalingkong penitia tender dengan dua perusahan tersebut.
Panitia tender tidak memenangkan PT. Dinamika Maluku harga penawaran terendah dengan harga penawaran Rp. 15.1 miliar. Namun panitia memenangkan PT Mutiara Mitra Jufa dengan nilai penawaran Rp 16.8 miliar. Sementara PT. Lounusa Karya Mandiri sebentar Rp 16,9 miliar.
Hal ini membuat Ketua DPD KNPI Biru Abdul Rauf Wabula angkat bicara, dirinya mendesak kepala ULP dan panitia tender untuk mengevaluasi kinerja perusahan pemenang proyek tersebut, karena dalam pengawasan KPK.
“Kami meminta kepada ULP dan panetia tender dinas PU Kab. Buru agar mempertimbangkan kembali PT. Mutiara Mitra Jufa dalam mengikuti proses tender, di Maluku khususnya di Kabupaten Buru, karana perusahan tersebut dalam pengawasan KPK dan juga Alamat kantor PT tersebut berada di Desa Passo rumah milik Ivanna Kwelju yang saat ini barada di rutan, tahanan KPK Kelas III Ambon,” ungkanya.
Wabula menambahkan, tender proyek-proyek yang ada di Pulau Buru menilai hanya rekanan langganan saja yang memenangkan proyek tender tersebut.
“Seolah-olah di Pulau Buru ini hanya perusahan-perusahaan itu saja, sehingga meskipun perusahaan itu berada dalam pantauan KPK tapi di menangkan di beberapa proyek besar yang ada di Kab. Buru,” tudingnya.
Dirinya mendesak ULP dan panitia tender untuk mempertimbangkan proyek tersebut, kasus ini akan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku dan KPK di Jakarta.
“Apabilah ULP dan penitia tender tidak mempertimbangkan kembali, maka kami akan melaporkan ke Krimsus Polda Maluku dan KPK,” ujarnya.
Mereka juga mengancam melakukan aksi besar-besaran di Kabupaten Buru dan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku serta Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Kami juga akan melakukan aksi besar-besaran terkait kinerja ULP dan panitia tender di Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku,” ancamnya. (Ipu)