Infobaru.co.id, Buru – Berdalih Proyek Strategis Nasional dua perusahan BUMN yang mengerjakan proyek jumbo Rp 2,3 triliun Bendungan Waeapo hingga kini baru bayar Rp165 juta galian C.
PT. HK (Hutama Karya) dan PT. PP (Pembangunan Perumahan) yang merupakan perusahan terkenal di Indonesia itu, sejak tahun 2018 bekerja perusahaan baru membayar Rp 165 juta kepada Pemda Kabupaten Buru tahun 2022 kemarin.
Sementara pelaksana yang harus membayar galian C kepada Pemda Buru sejak empat tahun di bendungan terbesar Indonesia timur itu sebesar Rp 25 miliar lebih.
Ironisnya, pihak pelaksana proyek Rp 2,3 triliun berdalih karena bendungan tersebut masuk pada Proyek Strategi Nasional (PSN), sehingga tidak perlu membayar galian C.
“Meskipun pemerintah daerah Kabupaten Buru sudah melakukan pertemuan dan menyurati pihak pelaksana, namun mereka tetap berpatokan pada proyek strategis nasional bahwa tidak membayar galian C,” ungkap Kepala Bapeda Kabupaten Buru Azis Tomia kepada media ini, Jumat (3/3/2023).
Ditambahkan, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 4 tahun 2014 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, namun hingga kini pelaksana pekerjaan belum memberikan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Dirinya berharap ada ketaatan dari PT PP – Adhi KSO dan PT Hutama Karya – Jaya Konstruksi KSO membayar pajak bebatuan mineral bukan logam, sehingga memberikan pendapatan bagi Pemkab Buru.
Pendapatan dari sektor itu nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan di desa-desa dan lain-lain.
Azis juga mengungkapkan, dari tahun pertama pekerjaan hingga kini, PT PP – Adhi KSO dan PT Hutama Karya – Jaya Konstruksi KSO masih belum membayar pajak tersebut.
Pemerintah Kabupaten sudah beberapa kali sudah melakukan surat menyurat, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke Balai Wilayah Sungai, tapi belum ada tindak lanjut.
Azis belum bisa menyebut angka pasti nilai pajak yang belum dibayar, karena harus melihat isi kontak yang didalamnya ada tercantum besaran bahan galian bebatuan non logam yang digunakan. Sudah beberapa kali diminta, namun pihak perusahan tidak mau berikan.
Baginya, pembangunan sangat besar membutuhkan material bebatuan non logam, sehingga nilai pajak yang harus dilunasi kedua perusahan ini juga mencapai puluhan miliar rupiah. (Ipu)