Infobaru.co.id, Ambon – Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 13 yang sedang melaksanakan kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714.
Kapal yersebut melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 2 unit kapal perikanan berbendera Indonesia yaitu KM. INKAMINA 916 dan KM. KELVIN 1, yang melakukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan dan Jalur Penangkapan Ikan di perairan sekitar Pulau Sulabesi (Sanana).
Kedua kapal di adhock menuju PPN Ambon dan kemudian dilakukan penanganan oleh Stasiun PSDKP Ambon.
Kedua kapal memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara di WPPNRI 715 namun melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 714 di wilayah 12 mil perairan Provinsi Maluku.
Kedua kapal juga melakukan penangkapan ikan pada jarak 4 mil dari darat yang merupakan termasuk Jalur I yang dilarang.
Sebagaimana pengaturan perundang-undangan bahwa pengenaan sanksi pidana perikanan sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) maka terhadap kedua kapal tersebut diterapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif.
“Dengan adanya penerapan denda administrasi kpd 2 kapal tersebut, diharpakan kedepannya para pelaku usaha dan nelayan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Ambon mematuhi peraturan perundang-undangan dengan tertib dan tidak lagi melanggar,” ungkap kepala Stasiun PSDKP.
Dirinya menambahkan ada 2 jenis sanksi administratif yang dikenakan terhadap kedua kapal yaitu Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif.
“Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Feb 2023,” ujarnya.
Untuk diketahui data kapal KM. INKA MINA 916 GT. 30 No. 2414/Kkb, API : Purse Seine Pelagis Kecil Satu Kapal yang di Nakhoda Marthen Ashar, KKM Andi Anwar Yusma, jumlah awak kapal 18 WNI, Pemilik Koperasi Produksi Cakra Berlian Cakalang (Rezkyell Stevanus Poluan) dengan Muatan ikan campur ± 3.000 kg dominan jenis Layang.
Data Kapal KM. KELVIN 1 GT. 30 No. 14564/Kka API Purse Seine Pelagis Kecil Satu Kapal yang di Nakhoda Arpan Tolingguhu, KKM Ismail Biahimo dengan jumlah awak kapal 21 WNI yang muatan ikan campur ± 3.000 kg dominan jenis Layang. (Ipu)
