Infobaru.co.id, Ambon – Wakapolresta Ambon Memimpin Personil Pengamanan Giat Eksekusi Lahan dan Bangunan di Passo Larier RT 014 RW 09 Kec. Baguala Kota Ambon. bertempat di Jl. Transit Passo. Propam Polresta P. Ambon & P.P Lease
Apel kesiapan tersebut dipimpin oleh Waka Polresta P. Ambon & P.P Lease AKBP Heri Budianto di dampingi Kabag OPS Polresta P. Ambon & P.P Lease KOMPOL Syarifudin.
“Pengamanan eksekusi lahanan tersebut melibatkan Personil gabungan TNI-POLRI yang berjumlah 331 personil sesuai dengan sprin Kapolresta P. Ambon & P.P Lease, serta dihadiri oleh Pihak Pengadilan Negeri Ambon Panitera Bapak. Hermanimus Sugianto Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon Notjie Leasa bersama 4 orang staf dan kuasa hukum penggugat Johni Sucahya,” ungkapnya.
Pihak Pengadilan Negeri akan melaksanakan giat eksekusi terhadap 1 unit rumah yang berada di lokasi Passo Larier.
Dirinya berharap anggota tidak ada yang menyentuh barang berupa apapun karena tugas kita hanya melakukan pengamanan berupa lokasi, materil dan orang dalam hal ini pihak pihak pengadilan negeri, kuasa hukum penggugat, serta mengantisipasi adanya komplain dari pihak keluarga ataupun kuasa hukum tergugat yang akan berdampak terjadinya konflik.
“Anggota tugas dan peran dan fungsinya masing-masing sesuai dengan yang telah ditentukan serta tetap jaga keselamatan.” Tutup Hery.
Selesai mendapatkan Arahan anggota langsung menuju lokasi yang akan dilaksanakan giat eksekusi, setibanya di lokasi tersebut Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon Notjie Leasa membacakan Penetapan Nomor Pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb Junto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 217/Pdt.G/2014/PN Amb, Tertanggal 15 Oktober 2015.
Setelah itu dilanjutkan dengan giat eksekusi dilakukan yang diawali dengan pengosongan barang oleh buruh kasar yang disewa pihak Pengadilan Negeri Ambon sebanyak 20 orang dan dilanjutkan dengan pembongkaran 1 unit rumah dengan menggunakan 1 unit alat berat. (Ipu)