Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon dibawah nahkoda Dian Frist Nalle awal tahun 2023 mulai lidik laporan kasus pengadaan bahan praktekum mahasiswa jurusan akuntansi Politeknik Negeri Ambon.
“Benar kasus bahan praktek mahasiswa di Poltek Ambon sudah naik penyelidikan dari bagian Intel ke Pidsus pada bulan Januari 2023,” ungkap salah satu sumber kepada media ini tadi pagi.
Pengadaan tahun 2022 sebesar Rp.
325.000.000 oleh PT. Karya Melga Abadi tidak digunakan mahasiswa sebagai bahan praktek, diduga pengadaan bahan praktek dikerjakan sendirin oknum pegawai Poltek Ambon.
“Sampai sudah habis semester barangnya belum juga sampai untuk digunakan bahan praktek mahasiswa, diduga bahan itu di belanja sendiri oknum-oknum pegawai di lingkup poktek Ambon,” tudingnya.
Untuk itu kasus yang diduga menyeret petinggi Poltek Ambon harus diusut sampai tuntas, terkait nasib mahasiswa yang menggunakan bahan praktek itu.
“Kami berharap kepada pak Kejari Ambon untuk mengusut tuntas kasus pengadaan bahan praktekum mahasiswa di Poltek Ambon,” tegasnya.
Status kasus ini diungkapkan Kasiintel Kejari Ambon, yang juga humas Kejari Ambon Ali Toatubun dimana berkas perkara sudah diserahkan ke Pidsus.
“Berkasnya sudah diserahkan ke Pidsus,” ungkapnya melalui telephon tadi pagi. (Ipu)