Infobaru.co.id, Ambon – Tunjangan pengkleman dana covid-19 tahun 2021 di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) DR. FX Suhardjo tidak lama lagi akan dibayarkan.
Untuk itu dibutuhkan kesabaran dari tenaga medis, karena pihak Rumkital AL tidak bisa berbuat apa-apa karena terikat dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 tahun 2021 tentang pembayaran klem dana covid-19 termasuk dana tenaga medis diperlakukan sama dengan APBN reguler.
“Saya berharap agar para tenaga medis untuk bersabar, dimana tahun 2021 Kemenkes mengirim dana ke rekening bendahara Rumkital pada tanggal 28 Desember 2021, sementara peraturan Kemekkau Nomor 110 tahun 2021 dana tersebut harus dikembalikan,” ungkap Kolonel Laut (S) Agus Supriadi Asrena Danlantamal IX Ambon kepada media ini, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, lanjut perwiran tiga bunga melati di pundaknya itu menuturkan kebijakan Kemenkes yang mentransfer dana covid-19 di ke rekening bendahara Rumkital pada akhir bulan Desember juga pada tahun 2022.
“Di tahun 2022 Kementerian Kesehatan untuk kedua kalinya membayarkan dana pengklaiman covid-19 pada tanggal 26 Desember 2022, sehingga dana tersebut dikembalikan lagi ke negara, karena tidak bisa dipakai,” jelasnya.
Baginya, Pekerjaan Covid-19 merupakan pekerjaan tidak lintas tahun dana yang diterima bendahara penerimaan RSAL tanggal 28 Desember 2021.
“Di satu sisi Kementerian Keuangan diakhir tahun mengeluarkan surat edaran tentang langkah-langkah penyelesaian dana akhir tahun setiap tanggal 23 Desember tahun berjalan,” benernya.
Agus menambahkan, kondisi sekarang kesalahan sedikit saja ada pelanggaran Adminitrasi itu juga bisa menimbulkan kerugian negara.
“Kami berharap dana yang masuk kemudian disetor ke Kas negara bisa ditransfer kembali, namun tidak bisa, namun kita sekarang lagi mengupayakan, karena itu hak mereka,” tegasnya.
Pengusulan kembali jasa nakes pada bulan Agustus 2022 dan berharap tahun 2023 bisa dibayarkan, karena merupakan hak tenaga medis.
Hanya perlu waktu dan disepakati Kemenkes sudah transfer Rp. 1,2 miliar
yang disetor pada tanggal 2 Januari 2023.
Bulan Maret 2023 ada mekanisme revisi target karena dana PNBP.
“Apapun caranya itu urusan kami, yang penting haknya Nakes dibayarkan, untuk itu dimohon kepada Dinkes Maluku untuk menyadarkan tenaga kesehatan, haknya mereka tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Ipu)