Infobaru.co.id, Ambon – Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia Pelauw Kamis 15 Desember 2022 memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Ambon untuk sidang perdana gugatan yang mereka layangkan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku R.E Latuconsina.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wit tertunda hingga satu jam setengah ini kemudian ditundah oleh hakim karena tergugat tidak memenuhi panggilan persidangan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 5 Januari 2023.
Ketua AMHW Erdy Rizal Tualepe menyayangkan sikap tidak kooperatifnya Wakil ketua DPRD Maluku yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw.
Pasalnya, AMHW telah menyurati sebanyak tiga kali dengan kapasitas beliau sebagai Raja Negeri Pelauw untuk dengar pendapat terkait pelaksanaan gelaran Cakalele namun tidak direspon sama sekali, bahkan salah satu surat milik AMHW dirobek kemudian di foto dan disebar melalui WhatsApp group.
“Kami mengawali semua ini dengan itikad baik dan sangat santun, meletakkan beliau sebagai raja pelauw dengan jabatan adat yang sangat kami junjung, namun faktanya tiga kali kami menyurati dan dua kali surat somasi tidak ada satupun yang direspon, bahkan salah satu surat permohonan audiens dirobek oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan menyebarkan fotonya melalui pesan WA grup,” ungkap ketua AMHW kepada media usai persidangan di kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 12.00 Wit.
Lanjut Erdy. Gugatan yang dilayangkan atas rangkap jabatan sebagai kepala pemerintahan negeri Pelauw dan anggota DPRD provinsi Maluku.
“Gugatan kami sangat mendasar, bahwa melalui Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022, wakil ketua DPRD Provinsi Maluku ini tengah mempertonto peran rangkap jabatan secara nyata di Negara yang jelas-jelas memiliki aturan udang-undang tentang larangan merangkap jabatan,” terangnya.
Sementara itu Abdul Safri Tuakia Mewakili Tim divisi hukum AMHW Pelauw menjelaskan status rangkap jabatan yang diduga dilakukan R.E Latuconsina sangat menyalahi Undang-undang.
“Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintah Negeri Pelauw dalam mengeluarkan SK berupa Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 adalah inkonstitusional,” ungkapnya.
Safri menjelaskan apa yang dilakukan wakil ketua DPRD provinsi Maluku itu berlawanan dengan hukum.
“Tergugat elain sebagai Kepala Pemerintahan Negeri/KPN Pelauw yang berlawanan hukum, Tergugat juga menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sehingga Kapasitas Tergugat selain mengambil Hak-hak Adat Para Tergugat dengan Menandatangani SK berupa Surat Keputusan Raja/ Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022.
Hal ini lanjut Syarif, juga sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29, 30 dan 51 dan UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Ipu)