Infobari.co.id, Ambon – Direktur PT Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikayhatu kembali melaporkan dugaan kasus penggelapan atau menghilangkan barang bukti di Polda Maluku, Selasa (13/12/2022).
Perusahan miliknya PT Lestari Pembangunan Jaya ini bergerak dalam bidang Property. Dalam menjalankan usahanya, perusahaannya bertindak selaku pengembang perumahan (developer) yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Saya sudah melaporkan masalah penggelapan dan menghilangkan barang bukti dari perumahan bersubsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khususnya konsumen PNS di Pemda Maluku,” ungkapnya kepada wartawan usai melaporkan di SPKT Polda Maluku.
Baginya, KPR subsidi ini adalah bantuan pemerintah pusat bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa subsidi KPR RI dengan bunga 5%, uang muka 1-5% dan jangka waktu 20 tahun.
“Bantuan subsidi uang muka dari pemerintah pusat bantuan pemerintah pusat kepada MPR untuk bisa membeli rumah dari pengembang atau pelaku pembangunan PT lestari pembangunan jaya yang bekerjasama dengan PNS,” jelasnya.
Baginya, rumah subsidi itu dari Kementerian PUPR sebagai pengelola dana RPP bantuan pemerintah pusat dengan untuk dapat memiliki MPR dapat memiliki rumah dengan bantuan pemerintah pusat ini berupa subsidi KPS yang dilaksanakan sesuai PP Nomor 64 peraturan pemerintah Nomor 64 tahun 2016 dan Inpres nomor 3 tahun 2016 tentang bantuan pemilihan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bank BRI, BTN dan BNI yang mana mereka telah melakukan penggelapan dan menghilangkan barang bukti dokumen persyaratan subsidi KPR. Subsidi yang telah diajukan kepada pelaksan dari pemerintah provinsi provinsi yaitu masyarakat berpenghasilan dana khususnya di PNS itu sudah diajukan sejak tanggal 5 Juni 2017 sampai sekarang ini tidak diproses,” tudingnya.
Dirinya menambahkan, pembahasan masalah sudah dibahas di Kementerian PUPR dengan pemerintah bahwa pengembang pelaksana di ternyata ketahuan bahwa yang mereka lakukan KPR komersial, KPR yang mereka berikan itu adalah KPR bukan memberikan bantuan jadi mereka mendirikan dana bantuan pemerintah ini untuk masyarakat MBR membeli rumah.
“Bank pelaksanaan dengan oknum-oknum dari pemerintah apa itu dari kementerian PUPR maupun dari pemerintah terjadi penyimpangan penggelapan anggarannya untuk masyarakat,” tegasnya. (Ipu)
