Hukum dan Kriminal - 3 Desember 2022

Dirkrimsus Lidik Kapal “Fiktif” Pemda SBB, PPK Wajib Bertanggungjawab

Infobaru.co.id, Piru – Kasus pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat Rp 7,1 miliar diduga fiktif.

Dana dua tahun yang bersumber dari APBD 2020, saat ini telah berada dalam tahap penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres SBB, namun sudah diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pengadaan kapal tersebut, diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi. Kapal yang diprediksi tiba di pertengahan 202, tak kunjung ada hingga 2022 bahkan sudah mau masuk 2023 pun belum ada tanda-tanda.

Selain anggarannya cukup besar, fisik kapal diduga kecil atau tidak se­banding anggaran yang dialokasikan. Untuk diketahui, pengadaan kapal milik Pemkab SBB itu dilelang tahun 2020. Situs LPSE, lelangnya dimenangkan PT Kairos Anugrah Marina.

Direktur Moluccas Corruption Watch (MCW) Provinsi Maluku, Hamid Fakaubun Jumat (1/12)  mengatakan, pihak-pihak terkait yang wajib Bertanggungjawab atas kasus Kapal Rp 7,1 Miliar itu diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

PPK Kapal Pemda SBB diketahui adalah Herwilin alias Wiwin. Herwilin saat ini diketahui menjabat sebagai Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, sejak Agustus 2021 lalu.

Menurut Fakaubun, jangan ada istilah “Kebal Hukum” bagi mereka-mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Apalagi Rp 7,1 Miliar, bukanlah anggaran yang sedikit dikeluarkan oleh negara guna pengadaan kapal tersebut.

“Di SBB itu kan banyak ada istilah “Kebal Hukum”. Saya yakin Ditreskrimsus yang menangani kasus ini, akan bekerja profesional, dan PPK wajib juga Bertanggungjawab atas kasus tersebut,”tegasnya.

Menurutnya, tugas pokok dan kewenangan PPK berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali diantaranya menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan rancangan Kontrak.

Kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, menandatangani Kontrak, melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;  mengendalikan pelaksanaan Kontrak; melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;

Lalu menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.

Namun apakah PPK telah menjalankan semuanya sesuai tugas dan tanggungjawab berdasarkan aturan. Sementara, kapal yang dianggarkan sejak 2020 lalu itu hingga sudah mau masuk 2023 ini tak kunjung terlihat.

“Makanya publik berharap penanganan kasus ini harus segera dituntaskan. Dan PPK wajib Bertanggungjawab, karena dia merupakan penghubung antara Pemda dan pihak ketiga,”tegasnya.

“Apalagi berdasarkan informasi yang berkembang bahkan telah dipublikasikan media, ukuran Kapal senilai Rp 7.1 Miliar itu diduga kecil. Pokoknya kami yakin tidak ada yang kebal hukum soal kasus ini, termasuk PPK nya,”sambung dia.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut telah meningkatkan status kasus itu dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan kurang lebih sejak awal November 2022 lalu.

Kasus tersebut naik kelas setelah hasil audit BPK RI senilai Rp 5.7 Miliar mengenai pengadaan Kapal Pemda SBB dikirim ke Mabes Polri, dan telah diterima tembusannya oleh  Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pengadaan kapal tersebut dilakukan saat Dinas Perhubungan SBB dipimpin Peking Calling. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kapal Rp 7.1 Miliar sendiri adalah Herwilin alias Wiwin, sementara untuk lelangnya dimenangkan PT. Kairos Anugrah Marina. (Ipu)

To Top