Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi
Ketua Umum LSM BALADAYA
Infobaru.co.id, Bekasi – Hari Jum’at yang lalu (11/11/2022) Saya dikirimi teman, informasi dari medsos Pemkab Bekasi dikhabarkan mendapat penghargaan terkait peraihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 8 kalinya.
Dalam pengelolaan keuangan, Pemkab Bekasi menerima Piagam Penghargaan Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 pada 11 November 2022 lalu. Piagam tersebut adalah pemberian Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, kepada seluruh daerah yang telah berhasil mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan kriteria minimal tertentu.
Dan banyak dari kita percaya bin mengamini. Pada hal menurut saya bahwa opini WTP bukan berarti tidak ada indikasi korupsi dan atau Curang/Fraud.
Fraud (kecurangan) didefinisikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, 2001) sebagai : (1) Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan yaitu salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan, (2) Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri harus dibantu oleh mitra atau pihak ke tiga yang sering disebut rekanan, yaitu pihak yang berperan sebagai penyedia pengadaaan barang/jasa. Maksud dari Pemerintah Daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa menggunakan rekanan adalah untuk menghindari terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang/jasa.
Menurut Amrizal (2004) dalam bukunya yang berjudul “Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal auditor”, menyatakan bahwa fraud sering terjadi apabila : (a) pengendalian internal tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar atau tidak efektif; (b) pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka; (c) pegawai diatur, diekploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan; (d) model manajemen melakukan fraud, tidak efisien atau tidak efektif serta tidak taat pada hukum dan peraturan yang berlaku; (e) pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang harus dipecahkan, masalah keuangan, masalah kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan; (f) industri dimana perusahaan menjadi bagiannya memiliki sejarah atau tradisi terjadinya fraud.
Cockerall (2007) menguraikan bahwa penyebab terjadinya fraud adalah motivasi, sarana dan kesempatan.
Pertama, motivasi. Motivasi adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dari suatu organisasi. Alasan pribadi seperti masalah keuangan dapat menjadi motivasi untuk melakukan fraud. Untuk suatu organisasi, fraud dapat dilakukan agar bertujuan mendapatkan keuntungan atau mendapatkan apresiasi yang positif walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak baik, misalnya kolusi antara kontraktor atau konsultan dengan panitia pengadaan barang/jasa;
Kedua, Sarana. Sarana adalah mencakup seluruh media yang dapat digunakan untuk melakukan kecurangan, misalnya dokumen kontrak atau lelang yang diatur, transaksi keuangan dilakukan secara tunai yang tidak menggunakan pencatatan baik.
Dan ketiga, Kesempatan. Kesempatan merupakan akibat karena kurangnya pengawasan internal dan pemahaman tentang aturan yang dapat menjadi ruang terjadinya kecurangan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efesiensi, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntablitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Dalam temuan BPK terhadap belanja barang dan jasa Kabupaten Bekasi pada 2021, terungkap adanya indikasi Curang/Fraud, ada kelebihan pembayaran proyek lantaran adanya kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan rekanan, karena pekerjaan yang tidak sesuai spek.
Pertama, Kekurangan Volume Sebesar Rp134.935.232,60 atas Sembilan Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Karya (SDABMBK), Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dengan rincian sebagai berikut: pada kegiatan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Karya (SDABMBK) berupa Pengaspalan Jalan Cikedokan – Kertarahayu oleh CV. PNM mengalami kekurangan volume senilai Rp 11.229.265,60; pada kegiatan Sekretariat Daerah berupa Pemeliharaan Penataan Ruang Bangunan Gedung Bappeda oleh CV. AS mengalami kekurangan volume senilai Rp 15.122.245,00; pada kegiatan Sekretariat DPRD berupa Pemeliharaan Penataan Ruang Fraksi / Bagian oleh CV. PA mengalami kekurangan volume senilai Rp 25.294.500,00; dan pada kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) sebesar Rp 134.935.233,60, meliputi: Rehab Ringan SDN Setiadarma 04 oleh CV. TP mengalami kekurangan volume senilai Rp 15.198.600,06; Rehab Ringan SDN Karang Asih 08 oleh CV. TP mengalami kekurangan volume senilai Rp 15.562.242,63; Rehab Ringan SDN Sertajaya 04 oleh CV. TP & CO mengalami kekurangan volume senilai Rp 10.267.855,29; Rehab Ringan SDN Sukarapih 03 olehCV. CT mengalami kekurangan volume senilai Rp 14.724.783,81; Rehab Ringan SDN Sukarapih 01 oleh CV. NCU mengalami kekurangan volume senilai Rp 15.463.377,27; Rehab Ringan SDN Muarabakti 04 oleh CV. BAP mengalami kekurangan volume senilai Rp 12.072.362,94.
Kedua, Kekurangan volume atas Realisasi Belanja Modal dan Barang untuk Dijual/ Diserahkan kepada Masyarakat Sebesar Rp211.836.158,01 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP) meliputi: Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Merapi RT 1 RW 12 Desa Mangunjaya oleh PT. ONT & CV. CG mengalami kekurangan volume senilai Rp 11.789.134,50 ; Peningkatan Jalan Lingkungan RT 01 – 08 RW 031 Perum Villa Makmur 2 Desa Mangunjaya oleh CV. RP & PT. GGTJ mengalami kekurangan volume senilai Rp 14.752.593,18 ; Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Menteng 2 Perum Tridaya Indah 4, RT 01, RW 11, Desa Tridayasakti oleh CV. B & PT. SKI mengalami kekurangan volume senilai Rp 12.440.508,77; Peningkatan Jalan Lingkungan RT 05 RW 24 Griya Asri 2 Sumber Jaya oleh CV. DP & PT. SJU mengalami kekurangan volume senilai Rp 13.064.385,25 ; Peningkatan Jalan Lingkungan Villa Bekasi Indah 2 RT 3 RW 45 Jalan Gladiol 3 a Desa Sumberjaya oleh CV. AA & PT. SJU mengalami kekurangan volume senilai Rp 15.171.958,13 ; Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Mawar 1 RT 1 RW 3 Desa Sumberjaya oleh CV. MT & PT. SJU mengalami kekurangan volume senilai Rp 14.382.153,00; Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Utama Perum Villa Permata RW 012 Desa Jejalen Jaya oleh CV. LS & PT. SKI mengalami kekurangan volume senilai Rp 13.519.945,95; Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Duku RT 01 RW 012 Perum. Vila Permata Desa Jejalen Jaya oleh CV. LS & PT. SKI mengalami kekurangan volume senilai Rp 13.564.204,09; Peningkatan Jalan Lingkungan Ruas 2 RW 06 Desa Waluya Kec. Cikarang Utara oleh CV. PM mengalami kekurangan volume senilai Rp 15.179.859,88; Peningkatan Jalan Lingkungan LokasI 1 RW 02 Desa Waluya Kec. Cikarang Utara Berseka oleh CV. PP & PT DIPP mengalami kekurangan volume senilai Rp 14.871.318,66; Peningkatan Jalan Lingkungan 3 Dalam Rangka Program Kampung KB Tahun 2020 Desa Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara oleh CV IP mengalami kekurangan volume senilai Rp 16.125.686,13; Peningkatan Jalan Lingkungan 2 Dalam Rangka Program Kampung KB Tahun 2020 Desa Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara oleh CV IP mengalami kekurangan volume senilai Rp 13.795.760,96; Peningkatan Jalan Lingkungan 1 Dalam Rangka Program Kampung KB Tahun 2020 Desa Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara oleh CV IP mengalami kekurangan volume senilai Rp 15.694.313,59; Peningkatan Jalan Lingkungan Ruas 2 RW 05 Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat – Berseka oleh CV. MB mengalami kekurangan volume senilai Rp 13.556.481,07; Peningkatan Jalan Lingkungan Ruas 4 RW 05 Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat – Berseka oleh CV. ABA mengalami kekurangan volume senilai Rp 13.927.854,85.
Ketiga, Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) TA 2021 Sebesar Rp471.710.676,82, meliputi; Pembangunan RKB Total SMPN 12 Tambun Selatan oleh PT. MSE mengalami kekurangan volume senilai Rp 71.969.233,75; Rehab Total SDN Karang Segar 03 oleh CV. TS mengalami kekurangan volume senilai Rp 75.334.015,08; Rehab Total SDN Ridomanah 01 oleh PT.MSE mengalami kekurangan volume senilai Rp 73.385.392,37; Rehab Total SDN Sindangmulya 01 oleh PT. ARA mengalami kekurangan volume senilai Rp 62.440.832,00; Rehab Total Ruang Kelas SMPN 2 Karang bahagia oleh CV. GCS mengalami kekurangan volume senilai Rp 74.805.463,65; dan Rehab Total SDN Mangungjaya 04 oleh CV. KPJ mengalami kekurangan volume senilai Rp 113.775.739,97.
Dan keempat, Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Karya (SDABMBK) TA 2021 Sebesar Rp692.761.145,83 meliputi: Rehabilitasi Jembatan Kali-Ciherang Ruas Jalan Cabangbungin Balekambang oleh CV. PBJ mengalami kekurangan volume senilai Rp 14.878.384,52; Rehabilitasi Jembatan Penghubung Desa Mangunjaya Dengan Desa Setiamekar oleh CV. PM mengalami kekurangan volume senilai Rp 27.554.934,26; Turap kali utama perumahan pondok timur indah Rw 16, 17, 18 kelurahan Jatim oleh CV. KJMK mengalami kekurangan volume senilai Rp 27.463.887,00; Pembuatan TPT taman ria persada rt 02/17 desa tridayasakti Kecamatan tambun oleh CV. ABA mengalami kekurangan volume senilai Rp 19.058.871,03; Turap Kali Poncol di Kelurahan Kebalen oleh CV. PKM mengalami kekurangan volume senilai Rp 24.116.882,95; Peningkatan Jalan Raya H. Bosih oleh CV. VN mengalami kekurangan volume senilai Rp 7.942.853,53; Peningkatan Jalan Tegal Gede – Tegal Danas oleh CV.R mengalami kekurangan volume senilai Rp 47.559.368,21; Peningkatan Jalan Warung Bongkok – Sukadanau oleh PT. PPB mengalami kekurangan volume senilai Rp 186.623.870,00; Peningkatan Jalan Batas Kota – Pangkalan Paket 1 oleh PT.TJMK mengalami kekurangan volume senilai Rp 186.744.219,35; Peningkatan Jalan Setu – Batas Bogor Paket 1 oleh PT. LLT mengalami kekurangan volume senilai Rp 10.836.615,22; Peningkatan Jalan Setu – Batas Bogor Paket 2 oleh CV. MM mengalami kekurangan volume senilai Rp 25.576.748,83; Peningkatan Jalan Setu – Batas Bogor Paket 3 oleh CV. AKM mengalami kekurangan volume senilai Rp 10.573.796,64; Peningkatan Jalan Pulo Besar – Peundeuy Paket 2 oleh CV. ZK mengalami kekurangan volume senilai Rp 3.187.983,96; Peningkatan Jalan Warung Satu – Tambelang Paket 1 oleh CV RS mengalami kekurangan volume senilai Rp 20.813.949,12; Peningkatan Jalan Warung Satu – Tambelang Paket 2 oleh CV. ST mengalami kekurangan volume senilai Rp 25.531.772,75; Peningkatan Jalan Warung Satu – Tambelang Paket 3 oleh CV. KDP mengalami kekurangan volume senilai Rp 21.351.888,30; Peningkatan Jalan Warung Satu – Tambelang Paket 4 oleh CV. SJ mengalami kekurangan volume senilai Rp 12.839.862,20; dan Peningkatan Jalan Warung Satu – Tambelang Paket 5 oleh CV. BMU mengalami kekurangan volume senilai Rp 20.105.257,96.
Dari indikasi terjadinya kecurangan (fraud) dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terjadi dimungkinkan disebabkan karena lemahnya internal kontrol yang dilakukan oleh entitas terkait. Jika pengendalian internal dilakukan secara efektif, akan meminimalisir terjadinya tindakan fraud. Sebaliknya apabila internal control lemah maka hampir dipastikan tindakan kecurangan lebih dimungkinkan terjadi. Internal control dapat dijadikan sebagai alat ukur atau barometer suatu institusi dimungkinkan sering terjadi tindakan kecurangan atau tidak dapat dilihat dari efektif dan tidaknya internal control dalam institusi tersebut
Jika fraud dibiarkan terjadi dan dianggap biasa, maka bukan tidak mungkin rakyat yang akan dirugikan akibat menggunakan barang yang tidak berkualitas dan kurang layak guna. Pikirkan dan antisipasi saja dampak sosial dari perbuatan curang dalam pengadaan barang/jasa. Performa pembangunan kewilayahan akan cepat tampak buruk karena barang yang dibuat dan digunakan rakyat, rentan rusak dan dapat berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. (*)