Infobaru.co.id, Ambon – RZ alias LM, dan RH alias L warga kota Ambon ini harus berjibaku dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku ditangkap Satreskri Polresta Ambon setelah diketahui mencuri satu unit sepeda motor matic Mio milik warga yang sedang parkir di ruas jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atau tepatnya di depan tempat pangkas rambut pada tanggal (21/5/2022).
“Kedua pencuri ini ditangkap saat berada di belakang Ambon Plaza atau Pasar Lama pada 29 Oktober 2022. Mereka diamankan bersama satu unit barang bukti berupa sepeda motor Mio Z,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada kepada media melalui rilisnya, Rabu (2/11/2022).
Kedua pelaku Curanmor ditangkap atas Laporan Polisi No : LP/B/529/X/2022/SPKT/ RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 28 Oktober 2022.
Kasus pencurian berawal saat korban disuruh temannya membeli makanan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian memarkir kendaraannya di depan tempat pangkas rambut, dan meninggalkannya.
Sekitar pukul 15.00 WIT saat korban hendak membawa tunggangannya tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula dirinya letakan. Korban sudah mencoba bertanya kepada orang sekitar dan teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui.
“Korban kemudian melaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Usut punya usut, dua identitas pelaku dikantongi, dan berhasil ditangkap tim Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku kala itu melintas dengan sepeda motor di TKP. Mereka kemudian menghampiri motor korban yang terparkir tanpa dilakukan kunci setir.
“Pelaku mengetahui motor korban yang terpakir dan tidak kunci stang. Pelaku RZ turun dari motor yang dibonceng oleh RH. RZ menaiki motor korban dan didorong oleh RH menggunakan kaki,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya. (Ipu)